PENGAWASAN TERHADAP PENGGUNAAN SURAT TANDA COBA KENDARAAN (STUDI DALAM PERSPEKTIF PASAL 64 YO PASAL 69 UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN)
ABSTRACT: Pertumbuhan
kendaraan baru roda dua maupun roda empat di Bogor Selatan semakin lama semakin
meningkat, seiiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat Bogor
Selatan, didalam proses meningkatnya pertumbuhan ekonomi tersebut, masyarakat
Bogor Selatan membutuhkan alat transportasi guna mendukung laju roda ekonomi
maupun kebutuhan akan transportasi baik untuk Pribadi, Keluarga maupun untuk
Bisnis, namun semakin banyaknya masyarakat Bogor Selatan yang membeli kendaraan
baru, maka semakin meningkat pula lah permintaan akan Surat Tanda Coba
Kendaraan (STCK), karena pada dasarnya kendaraan baru tersebut tidak langsung
memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK), maka dari itu guna menyiasati dan sebari menunggu diprosesnya BPKB dan
STNK oleh pihak SAMSAT sebagai penerbit BPKB dan STNK diberlakukanlah
penggunaan STCK bagi pemilik kendaraan baru tersebut. STCK juga merupakan produk dari SAMSAT
sebagai langkah antisipasi melonjaknya permintaan BPKB dan STNK, perbedaaannya
terletak pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Plat Nomor, untuk
pengguna STCK diberikan Plat Nomor Putih untuk menandakan bahwa mobil tersebut
belum memilik BPKB dan STNK (Bersifat Sementara) sedangkan jika proses pembuatan
BPKB dan STNK yang dilakukan oleh SAMSAT selesai maka diberi Plat Nomor Hitam
untuk menandakan kendaraan tersebut telah resmi untuk dipergunakan dijalan
raya. Diwajibkannya pemilik kendaraan
baru untuk mendaftarkan kendaraan
iv barunya tersebut tertulis pada
Pasal 64 dan Pasal 69 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan, dimana STCK itu sendiri berfungsi untuk melegalkan kendaraan
roda dua ataupun kendaraan roda dua baru yang belum memiliki Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) yang bersifat sementara untuk dipergunakan di jalan raya,
namun pemberlakuan STCK tersebut tentunya memerlukan pengawasan dan perhatian
serius dari Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polisi Sektor Bogor
Selatan yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lalu
lintas di Wilayah Bogor Selatan, guna menghindari penyalahgunaan Plat Putih dan
untuk menghindari kepadatan atau kemacetan lalu lintas demi menciptakan
keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas.
Pengawasan yang dilakukan Unit Lantas terhadap pengguna Surat Tanda Coba
Kendaraan di Bogor Selatan adalah dengan memaksimalkan fungsi dan memaksimalkan
jumlah anggota lantas yang tugasnya mengontrol serta mengawasi arus lalu lintas
termasuk mengenai pengawasan penggunaan STCK, kemudian mengadakan sosialisasi
kepada masyarakat dan memberikan pengarahan kepada masyarakat dalam hal
penggunaan STCK, hal ini penting untuk diawasi karena disamping rawan akan
penyalahgunaan plat putih dimana mobil atau motor curian bisa saja memakai plat
putih untuk mengelabuhi petugas atau polisi lalu lintas, disamping itu
penggunaan plat putih akan menimbulkan kemacetan seriing dengan kepadatan
lalulintas di jalan raya Bogor Selatan akibat bertambahnya pengguna kendaraan
baru dan pengguna STCK pada kendaraan barunya.
Penulis: Brahmansyah
Kode Jurnal: jphukumdd130884