PENGAWASAN TEMPAT HIBURAN MALAM DALAM KAITANNYA DENGAN IZIN GANGGUAN (STUDI EFEKTIVITAS PASAL 14 AYAT (2) PERDA NO. 5 TAHUN 2011 TENTANG IZIN GANGGUAN DI KOTA BATU)
ABSTRACT: Dalam penulisan
skripsi yang penulis bahas adalah permasalahan tentang Efektivitas Pasal 14
Ayat (2) Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan Terkait
Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Kota Batu, yang dilatarbelakangi rentannya
hiburan malam di Kota Batu akan menimbulkan berbagai gangguan, maka di dalam
pendirian usahanya tentu saja diperlukan Izin Gangguan untuk mencegah
kemungkinan-kemungkinan yang buruk yang mungkin akan terjadi. Dikeluarkannya
izin gangguan itu untuk meminimalisir gesekan-gesekan yang terjadi antara pengusaha
tempat hiburan malam dan masyarakat. Izin gangguan adalah menjadi pintu pertama
di dalam penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam, sehingga pelaku usaha
tempat hiburan malam berkewajiban untuk mengurus dan mendapatkan izin gangguan
dalam melakukan usahanya. Sehingga penulis melakukan penelitian terhadap
Efektivitas Pasal 14 Ayat (2) Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Izin
Gangguan Terkait Pengawasan Tempat Hiburan Malam di Kota Batu dan Hambatan yang
dihadapi oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Batu dalam Pelaksanaan
Pasal 14 2 ayat (2) Perda Kota Batu
Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan Terkait Pengawasan Tempat Hiburan
Malam di Kota Batu dan Upaya untuk mengatasi Hambatan Tersebut. Metode metode
pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis ini mengkaji
permasalahan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini
Pasal 14 Ayat (2) Perda Kota Batu Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan
Tentang Izin Gangguan dikaitkan dengan realita yang ada di lapangan. Hasil dari
penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah bahwa Pasal 14 Ayat (2) Perda
Kota Batu Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan tidak efektif karena masih
ada beberapa Tempat Hiburan malam yang belum memiliki Izin Gangguan dan tidak
ada pengawasan dari tim teknis Perizinan terkait hal tersebut
Penulis: Randika Triakasa
Kode Jurnal: jphukumdd130885