TANGGUNG GUGAT DOKTER ATAS KESALAHAN DIAGNOSIS PADA PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT (STUDI KASUS DI RSD. DR. SOEBANDI JEMBER)
Abstraksi: Pada awalnya
hubungan antara dokter pasien dirumah sakit disebut transaksi terapeutik, transaksi terapeutik dapat
terjadi karena adanya perjanjian dan Undang-undang. Hubungan ketiga subjek
tersebut memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang salah
satunya adalah Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Adanya
aturan yang mengatur menuntut dokter dan rumah sakit untuk melakukan pelayanan
yang maksimal. Dalam penelitian ini akan membahas tentang kesalahan diagnosis
dokter terhadap pasien di rumah sakit. Salah satunya adalah masalah yang
dialami oleh Ny.Kustin yang mengalami kesalahan diagnosis saat akan dilakukan
pembedahan. Dalam hal ini Ny.Kustin melakukan sebuah tuntutan kepada Ketiga dokter
di rumah sakit. bahkan dari malasah tersebut melibatkan rumah sakit sebagai
salah satu sarana kesehatan, tempat dokter tersebut melaksanakan prakteknya.
Penulis: Alfiansyah
Kode Jurnal: jphukumdd130836