PELAKSANAAN KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 37 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (STUDI DI DESA MERGOSARI, KECAMATAN TARIK, KABUPATEN SIDOARJO)
ABSTRAK: Pelaksanaan program
Alokasi Dana Desa yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ini
menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Desa. Seperti gambaran diatas
bahwa alokasi dana tersebut masih bisa dikatakan kecil dalam pembangunan fisik
meski ditunjang berbagai swadaya masyarakat. Hal ini menjadi perhatian Pemerintah
Desa sebagai pengambil kebijakan adalah bagaimana menerapkan agar Program
Alokasi Dana Desa ini sebagai langkah strategis dalam usaha pemberdayaan
masyarakat untuk memenuhi sarana dan prasarana di desa.
Berdasarkan uraian tersebut di atas penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dan mengkaji tentang pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa pada
Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, yang secara khusus
ditujukan untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa
berdasarkan Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa di Desa Mergosari, 2) Faktor penghambat pelaksanaan kebijakan alokasi dana
desa berdasarkan Permendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan upaya Pengelola
ADD di Desa Mergosari guna mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini
adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis.
Subjek penelitian adalah Perangkat Desa Mergosari, Perangkat Kecamatan Tarik,
Lembaga Masyarakat Desa, Badan Permusyawaratan Desa serta masyarakat yang
terlibat langsung dalam pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa.
Penulis: Bayu Sukmawan Budiono
Kode Jurnal: jphukumdd130835