SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Analisis terhadap Pemikiran M. Atho’ Mudzhar)
Abstrak: Sebagai sesuatu
yang tidak muncul
eksis dalam ruang
hampa, jelas, hukum Islam merupakan fenomena budaya dan fenomena sosial sekaligus.
Kenyataan ini menyadarkan kita bahwa dalam melakukan studi
hukum Islam, penggunaan
perspektif ilmu-ilmu budaya dan
ilmu-ilmu sosial merupakan suatu keniscayaan dalam meneropong
hukum Islam. Artikel
ini, berusaha memotret gagasan
M. Atho’ Mudzhar
tentang sosiologi hukum Islam,
yang dapat mengambil
beberapa tema yakni
studi mengenai pengaruh agama
terhadap perubahan masyarakat, studi tentang
pengaruh struktur dan
perubahan masyarakat terhadap pemahaman
ajaran agama atau
konsep keagamaan, studi tentang
tingkat pengamalan beragama
masyarakat, studi tentang pola
sosial masyarakat Muslim
dan studi tentang gerakan masyarakat
yang membawa paham
yang dapat melemahkan atau
menunjang kehidupan beragama.
Pada bidang-bidang inilah Mudzhar
mendedikasikan hampir keseluruhan energi
intelektualnya, sebagaimana tampak
dalam hampir keseluruhan karya tulis dan hasil penelitiannya.
Penulis: M. Rasyid Ridla
Kode Jurnal: jphukumdd120296