SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Analisis terhadap Pemikiran M. Atho’ Mudzhar)

Abstrak: Sebagai  sesuatu  yang  tidak  muncul  eksis  dalam  ruang  hampa, jelas, hukum Islam merupakan fenomena budaya dan fenomena sosial  sekaligus.  Kenyataan  ini  menyadarkan kita  bahwa dalam melakukan  studi  hukum  Islam,  penggunaan  perspektif  ilmu-ilmu budaya dan ilmu-ilmu sosial merupakan suatu keniscayaan dalam  meneropong  hukum  Islam.  Artikel  ini,  berusaha memotret  gagasan  M.  Atho’  Mudzhar  tentang  sosiologi  hukum Islam,  yang  dapat  mengambil  beberapa  tema  yakni  studi mengenai  pengaruh  agama  terhadap  perubahan  masyarakat, studi  tentang  pengaruh  struktur  dan  perubahan  masyarakat terhadap  pemahaman  ajaran  agama  atau  konsep  keagamaan, studi  tentang  tingkat  pengamalan  beragama  masyarakat,  studi tentang  pola  sosial  masyarakat  Muslim  dan  studi  tentang gerakan  masyarakat  yang  membawa  paham  yang  dapat melemahkan  atau  menunjang  kehidupan  beragama.  Pada bidang-bidang  inilah  Mudzhar  mendedikasikan  hampir keseluruhan  energi  intelektualnya,  sebagaimana  tampak  dalam hampir keseluruhan karya tulis dan hasil penelitiannya.
Kata-kata Kunci: M. Atho’ Mudzhar, Hukum Islam, fenomena sosial, fenomena budaya
Penulis: M. Rasyid Ridla
Kode Jurnal: jphukumdd120296

Artikel Terkait :