Perlindungan Korban dan Saksi Di Pengadilan Pidana Internasional Dalam Upaya Penegahan HAM
Abstrak: Pengadilan Pidana
Internasional bertujuan sebagai
bentuk penegakan Hak
Asasi Manusia (HAM) untuk
mengadili tindak kejahatan internasional seperti genosida, kejahatan
kemanusiaan, kejahatan perang dan
agresi. Pendirian merupakan
bentuk penghormatan masyarakat internasional terhadap
HAM. Tulisan ini
mencoba menjawab bagaimanakah
perlindungan yang diberikan oleh
Mahkamah Pidana Internasional terhadap para korban dan saksi Kejahatan Pidana Internasional. Melalui
metode analisis normatif
terhadap Statuta Rom,
Peraturan Pelaksana Pembuktian, (Rules
of Procedure and
Evidence) dan Resolusi
Mejelis Umum pembentukan Peradilan Pidana
Internasional untuk masalah
di Ruanda dan
ex Yugoslavia. Berdasarkan Penelitian ini,
Korban dan Saksi
mendapatkan perlindungan lebih
dari Mahkamah Pidana Internasional daripada perlindungan
yang diberikan oleh pengadilan ad hoc sebelumnya.
Penulis: Rudi Natamihardja
Kode Jurnal: jphukumdd120297