Perlindungan Korban dan Saksi Di Pengadilan Pidana Internasional Dalam Upaya Penegahan HAM

Abstrak: Pengadilan  Pidana  Internasional  bertujuan  sebagai  bentuk  penegakan  Hak  Asasi  Manusia (HAM) untuk mengadili tindak kejahatan internasional seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan  perang  dan  agresi.  Pendirian  merupakan  bentuk  penghormatan  masyarakat internasional  terhadap  HAM.  Tulisan  ini  mencoba  menjawab  bagaimanakah  perlindungan  yang diberikan oleh Mahkamah Pidana Internasional terhadap para korban dan saksi Kejahatan Pidana Internasional.  Melalui  metode  analisis  normatif  terhadap  Statuta  Rom,  Peraturan  Pelaksana Pembuktian,  (Rules  of  Procedure  and  Evidence)  dan  Resolusi  Mejelis  Umum  pembentukan Peradilan  Pidana  Internasional  untuk  masalah  di  Ruanda  dan  ex  Yugoslavia.  Berdasarkan Penelitian  ini,  Korban  dan  Saksi  mendapatkan  perlindungan  lebih  dari  Mahkamah  Pidana Internasional daripada perlindungan yang diberikan oleh pengadilan ad hoc sebelumnya.
Key words:  International Criminal Court, human rights, and victim
Penulis: Rudi Natamihardja
Kode Jurnal: jphukumdd120297

Artikel Terkait :