KOMPILASI HUKUM ISLAM (Suatu Formalisasi Syari’at Islam di Indonesia)
Abstrak: Terbit dan
berlakunya Kompilasi Hukum
Islam (KHI) sejak tahun
1991 di Indonesia
merupakan indikasi nyata bahwa
hukum Islam telah
diakui keberadaannya sebagai hukum
positif di negeri
ini. Kondisi itu
sesungguhnya berarti bahwa secara
formal sebagian syari’at
(hukum) Islam diakomodasi keberlakuannya. Dalam konteks itulah dapat dinyatakan
bahwa formalisasi Syari’at
Islam di Indonesia dapat
terwujud dan sama
sekali bukanlah sesuatu yang
terlarang untuk terus
diupayakan, apalagi untuk sekedar
diwacanakan. Yang terpenting
justru terletak pada terwujudnya kesadaran sekaligus dukungan dari tiap
individu muslim untuk memahami bahwa ajaran Islam merupakan
ajaran tentang hidup
dan kehidupan manusia, dan
bukan hanya sebatas
bidang Perkawinan, Kewarisan, dan
Perwakafan, sebagaimana yang ditampakkan pada wilayah/muatan KHI.
Penulis: Taufiqurrahman
Kode Jurnal: jphukumdd120298