Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata dalam Praktik
Abstrak: Berbeda dengan
pelaksanaan putusan pengadilan
pada perkara pidana
yang bersifat aktif maka
pelaksanaan putusan pengadilan
(eksekusi) pada perkara perdata lebih
bersifat pasif, dalam
arti bahawa pelaksanaannya sangat tergantung dari upaya proaktif pemohon
eksekusi untuk melakukan permohonan-permohonan
pada setiap tahap
pelaksanaan eksekusi kepada
Ketua Pengadilan Negeri tempat
dimana perkara yang
bersangkutan telah diputus
dan telah berkekuatan hukum
tetap. Dengan demikian
pengetahuan mengenai prosedur pelaksanaan eksekusi
di bidang perdata
sangat penting untuk
dipahami khususnya oleh masyarakat
pencari keadilan yang
mengalami kesulitan/permsalahan
terhadap pemenuhan amar
putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap, baik eksekusi
terhadap pembayaran sejumlah
uang yang melalui tahapan
pelaksanaan lelang eksekusi,
maupun terhadap eksekusi riil. Permasalahan
hukum yang paling
sering ditemui terkait
pelaksanaan eksekusi perdata adalah
pada tahapan lelang
eksekusi, dimana sulitnya
menjual objek lelang eksekusi
yang disebabkan oleh
berbagai faktor. Permasalahan
lain yang tidak kalah
pentingnya adalah pada
tahap eksekusi riil/pengosongan objek eksekusi yang
sering menimbulkan konflik
sosial dan tidak
jarang berakhir dengan
tindakan-tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan (tindak pidana). Penelitian
ini membahas mengenai
prosedur dan permasalahan-permasalahan beserta
solusi yang dapat
ditempuh terkait permasalahan pelaksanaan eksekusi perdata di
dalam praktik.
Penulis: Depri Liber Sonata
Kode Jurnal: jphukumdd120295