Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata dalam Praktik

Abstrak: Berbeda  dengan  pelaksanaan  putusan  pengadilan  pada  perkara  pidana  yang bersifat  aktif  maka  pelaksanaan  putusan  pengadilan  (eksekusi)  pada  perkara perdata  lebih  bersifat  pasif,  dalam  arti  bahawa  pelaksanaannya  sangat tergantung dari upaya proaktif pemohon eksekusi untuk melakukan permohonan-permohonan  pada  setiap  tahap  pelaksanaan  eksekusi  kepada  Ketua  Pengadilan Negeri  tempat  dimana  perkara  yang  bersangkutan  telah  diputus  dan  telah berkekuatan  hukum  tetap.  Dengan  demikian  pengetahuan  mengenai  prosedur pelaksanaan  eksekusi  di  bidang  perdata  sangat  penting  untuk  dipahami khususnya  oleh  masyarakat  pencari  keadilan  yang  mengalami kesulitan/permsalahan  terhadap  pemenuhan  amar  putusan  yang  telah berkekuatan  hukum  tetap,  baik  eksekusi  terhadap  pembayaran  sejumlah  uang yang  melalui  tahapan  pelaksanaan  lelang  eksekusi,  maupun  terhadap  eksekusi riil.  Permasalahan  hukum  yang  paling  sering  ditemui  terkait  pelaksanaan eksekusi  perdata  adalah  pada  tahapan  lelang  eksekusi,  dimana  sulitnya  menjual objek  lelang  eksekusi  yang  disebabkan  oleh  berbagai  faktor.  Permasalahan  lain yang  tidak  kalah  pentingnya  adalah  pada  tahap  eksekusi  riil/pengosongan  objek eksekusi  yang  sering  menimbulkan  konflik  sosial  dan  tidak  jarang  berakhir dengan tindakan-tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan (tindak pidana).  Penelitian  ini  membahas  mengenai  prosedur  dan  permasalahan-permasalahan  beserta  solusi  yang  dapat  ditempuh  terkait  permasalahan pelaksanaan eksekusi perdata di dalam praktik. 
Kata Kunci: Hukum Acara Perdata, Eksekusi Perdata, Lelang Eksekusi
Penulis: Depri Liber Sonata
Kode Jurnal: jphukumdd120295

Artikel Terkait :