ORISINALITAS HUKUM ISLAM (Meretas Kontroversi Seputar Kelahiran Hukum Islam)
Abstrak: Salah satu problem
yang masih menjadi perdebatan di kalangan ahli
hukum Islam adalah
masalah kelahiran hukum
Islam. Masalah tersebut telah
memecah para ahli
tersebut ke dalam dua
kubu yang bertentangan.
Kubu pertama berpendapat bahwa hukum Islam merupakan
produksi para qadlî pada masa Bani
Umayah. Argumentasi yang
disuguhkan adalah bahwa Nabi
Muhammad bukanlah seorang
ahli hukum dan memang tidak
meminati bidang ini. Sebaliknya, kubu kedua berpendapat bahwa hukum
Islam sesungguhnya lahir
pada masa Nabi Muhaammad dan
bahkan diformulasikan sendiri
olehnya. Perdebatan antara kedua
kubu inilah yang
hendak diperlihatkan dalam artikel
ini disertai argumentasi
yang mendasari kubu masing-masing
dan kritik yang
dilancarkan oleh keduanya. Pandangan
kubu pertama bisa
dipahami karena dalam mengembangkan
tesisnya, ia tidak
melihat al-Qur’an sebagai
unsur yang patut
diperhitungkan. Sebaliknya, kubu
kedua mendasarkan tesisnya pada ayat al-Qur’an.
Penulis: Muntaha Umar
Kode Jurnal: jphukumdd120294