ORISINALITAS HUKUM ISLAM (Meretas Kontroversi Seputar Kelahiran Hukum Islam)

Abstrak: Salah satu problem yang masih menjadi perdebatan di kalangan ahli  hukum  Islam  adalah  masalah  kelahiran  hukum  Islam. Masalah  tersebut  telah  memecah  para  ahli  tersebut    ke  dalam dua  kubu  yang  bertentangan.  Kubu  pertama  berpendapat bahwa hukum Islam merupakan produksi para qadlî pada masa Bani  Umayah.  Argumentasi  yang  disuguhkan  adalah  bahwa Nabi  Muhammad  bukanlah  seorang  ahli hukum dan    memang tidak meminati bidang ini. Sebaliknya, kubu kedua berpendapat bahwa  hukum  Islam  sesungguhnya  lahir  pada  masa  Nabi Muhaammad  dan  bahkan  diformulasikan  sendiri  olehnya. Perdebatan  antara  kedua  kubu  inilah  yang  hendak diperlihatkan  dalam  artikel  ini  disertai  argumentasi  yang mendasari  kubu  masing-masing  dan  kritik  yang  dilancarkan oleh  keduanya.  Pandangan  kubu  pertama  bisa  dipahami karena  dalam  mengembangkan  tesisnya,  ia  tidak  melihat  al-Qur’an  sebagai  unsur  yang  patut  diperhitungkan.  Sebaliknya, kubu kedua mendasarkan tesisnya pada ayat al-Qur’an.  
Kata-kata Kunci: Schacht, Goitein, hukum Islam, qadlî, Bani Umayah
Penulis: Muntaha Umar
Kode Jurnal: jphukumdd120294

Artikel Terkait :