RUANG LINGKUP KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MENGADILI SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Abstrak: Sejak lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, sengketa ekonomi Syariah masuk dalam lingkup kewenangan Absolut Peradilan Agama. Namun peraturan perundang-undangan yang lahir belakangan, telah mereduksi kewenangan dimaksud. Peradilan Agama bukanlah satu-satunya lembaga yang berwenang menangani sengketa tersebut. Ruang lingkup  kewenangan Peradilan Agama dalam mengadili sengketa ekonomi Syariah adalah melingkupi semua sengketa ekonomi Syariah bidang Hukum Perdata dengan subyek hukum Islam dan non Islam, namun tidak melingkupi klausul yang memperjanjikan  penyelesaian  sengketa    selain  Peradilan  Agama  (sesuai  isi  akad)  dan  juga  tidak melingkupi hal-hal terkait putusan arbitrase Syariah.    
Kata Kunci: Kewenangan absolut, peradilan agama, sengketa ekonomi syariah
Penulis: Diana Rahmi
Kode Jurnal: jphukumdd131012

Artikel Terkait :