RUANG LINGKUP KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MENGADILI SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Abstrak: Sejak lahirnya
Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, sengketa ekonomi Syariah masuk dalam lingkup
kewenangan Absolut Peradilan Agama. Namun peraturan perundang-undangan yang
lahir belakangan, telah mereduksi kewenangan dimaksud. Peradilan Agama bukanlah
satu-satunya lembaga yang berwenang menangani sengketa tersebut. Ruang
lingkup kewenangan Peradilan Agama dalam
mengadili sengketa ekonomi Syariah adalah melingkupi semua sengketa ekonomi
Syariah bidang Hukum Perdata dengan subyek hukum Islam dan non Islam, namun
tidak melingkupi klausul yang memperjanjikan
penyelesaian sengketa selain
Peradilan Agama (sesuai
isi akad) dan
juga tidak melingkupi hal-hal
terkait putusan arbitrase Syariah.
Penulis: Diana Rahmi
Kode Jurnal: jphukumdd131012