PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE (ALAT BUKTI TIDAK LANGSUNG) OLEH KPPU DALAM PROSES PEMBUKTIAN DUGAAN PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA (STUDI DI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA)
ABSTRAK: Pada skripsi ini,
penulis mengangkat permasalahan Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU dalam
Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel di Indonesia. Pilihan tema tersebut
dilatar belakangi dari perkembangan isu yang menyatakan bahwa KPPU dalam
praktiknya dapat menggunakan satu alat bukti. Alat bukti tersebut, yaitu alat
bukti tidak langsung. Perbedaan penggunaan minimal alat bukti dalam hukum acara
ini yang membuat penulis tertarik untuk menulis permasalahan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah:
(1) Bagaimanakah penggunaan Indirect Evidence dalam proses pembuktian menurut
sistem pembuktian di Indonesia? (2) Bagaimana penggunaan Indirect Evidence oleh
KPPU dalam membuktikan adanya dugaan kartel di Indonesia? Kemudian penulisan
karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris atau sociology of law.
Penulis menggunakan data yang penulis peroleh dari Komisi Pengawas Persaingan
Usaha baik secara langsung maupun tidak langsung. Data itu berupa wawancara
terpimpin, jurnal-jurnal hukum, majalah Kompetisi yang diterbitkan oleh KPPU.
Data tersebut kemudian penulis analisis dengan menggunakan teknik analisis
deskriptif kualitatif. Jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penggunaan
Indirect Evidence/alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian menurut
sistem hukum pembuktian di Indonesia dapat digunakan sebagai alat bukti.
Kedudukannya sebagai alat bukti tambahan. KPPU perlu mendapatkan alat bukti
lainnya untuk memproses permasalahan hingga didapat suatu kesimpulan akhir atas
adanya dugaan pelanggaran atau tidak atas UU No. 5 tahun 1999. Alat bukti tidak
langsung tidak dapat digunakan sebagai alat bukti satu-satunya di dalam
persidangan yang dilakukan oleh KPPU. Cara penggunaan Indirect evidence telah
dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi yang diajukan oleh KPPU atas
pembatalan oleh Pengadilan Negeri Penggunaan Indirect Evidence oleh KPPU
sebagai alat bukti awal indikator terjadinya kartel yaitu dengan menggunakan
metode analisis ekonomi. Analisis ekonomi dalam beberapa kasus digunakan
sebagai alat bukti awal diketahui bahwa ada dugaan praktik kartel. Analisis
ekonomi ini berupa analisis dengan menggunakan faktor struktural dan faktor
perilaku.
Penulis: Mutia Anggraeni
Kode Jurnal: jphukumdd131013