AQIQAH SETELAH DEWASA (Studi Sanad dan Matan Hadis)

Abstrak: Al-Baihaky dan al-Bazzar telah meriwayatkan hadis tentang ” ’Aqiqah setelah Dewasa.” Hadis tersebut terkenal tidak saja di kalangan ulama hadis, hingga menjadi kajian tersendiri di antara mereka, tetapi juga pada sebagian masyarakat muslim hingga di antara mereka ada yang mengamalkannya, yakni membolehkan dan melakukan aqiqqah setelah dewasa, namun ada pula yang menolaknya karena diduga tidak sejalan dengan makna aqiqah itu sendiri. Aqiqah adalah nama rambut yang tumbuh di kepala  bayi  ketika  dilahirkan.  Aqiqah  juga  berarti  nama  kambing  atau  hewan  sembelihan  yang disembelih untuk anak yang baru dilahirkan. Jika dilihat dari segi kebersambungan sanad diduga hadis tersebut  berkualitas  dlaif.  Lalu,  mengapa  sebagian  fuqaha  memperpegangi  hadis  tersebut  untuk melegitimasi  kebolehan  melaksanakan  aqiqah  setelah  dewasa?  Atau  boleh  jadi  hadis  tersebut berkualitas hasan atau bahkan shahih. Pertanyaan ini menggugah penulis untuk meneliti hadis tersebut, apakah shahih atau dlaif? Temuan di lapangan menunjukkan kedua buah hadis tersebut berkualitas sangat dlaif (lemah) dan pada matannya mengandung kejanggalan.
Kata kunci: ’Aqiqah, sanad, matan
Penulis: Nispan Rahmi
Kode Jurnal: jphukumdd131014

Artikel Terkait :