AQIQAH SETELAH DEWASA (Studi Sanad dan Matan Hadis)
Abstrak: Al-Baihaky dan
al-Bazzar telah meriwayatkan hadis tentang ” ’Aqiqah setelah Dewasa.” Hadis tersebut
terkenal tidak saja di kalangan ulama hadis, hingga menjadi kajian tersendiri
di antara mereka, tetapi juga pada sebagian masyarakat muslim hingga di antara
mereka ada yang mengamalkannya, yakni membolehkan dan melakukan aqiqqah setelah
dewasa, namun ada pula yang menolaknya karena diduga tidak sejalan dengan makna
aqiqah itu sendiri. Aqiqah adalah nama rambut yang tumbuh di kepala bayi
ketika dilahirkan. Aqiqah
juga berarti nama
kambing atau hewan
sembelihan yang disembelih untuk
anak yang baru dilahirkan. Jika dilihat dari segi kebersambungan sanad diduga
hadis tersebut berkualitas dlaif.
Lalu, mengapa sebagian
fuqaha memperpegangi hadis
tersebut untuk melegitimasi kebolehan
melaksanakan aqiqah setelah
dewasa? Atau boleh
jadi hadis tersebut berkualitas hasan atau bahkan
shahih. Pertanyaan ini menggugah penulis untuk meneliti hadis tersebut, apakah
shahih atau dlaif? Temuan di lapangan menunjukkan kedua buah hadis tersebut
berkualitas sangat dlaif (lemah) dan pada matannya mengandung kejanggalan.
Penulis: Nispan Rahmi
Kode Jurnal: jphukumdd131014