KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYALURKAN DANA TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN KEPADA MASYARAKAT
ABSTRAK: Penulis membahas
tentang kewenangan pemerintah daerah dalam menyalurkan dana tanggung jawab
sosial perusahaan kepada masyarakat. Penulis mengangkat tema ini dengan
landasan bahwa pentingnya kejelasan kewenangan agar kedepannya tidak terjadi
ketimpangan dalam menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada
masyarakat. Adapun tujuan penulis ialah untuk Untuk menganalisis berwenang
tidaknya Pemerintah Daerah dalam menyalurkan dana Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan kepada masyarakat..Sehingga diharapkan penelitian dan penulisan ini
dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun secara praktis. Jenis
penelitian yang dilakukan penulis ini adalah penelitian hukum normatif, karena
penulis akan melakukan penelitian dengan menganalisis perundang–undangan dan
peraturan–peraturan yang berlaku mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam
menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Sedangkan
Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan
Konsep. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis ini ialah bahwa
Perda Provinsi Jatim Nomor 4 Tahun 2011 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah
tidak berwenang terkait dengan penyaluran dana tanggung jawab sosial
perusahaan, karena kewenangan tersebut mutlak terletak pada perusahaan yang
mengeluarkan dana CSR nya tersebut. Pihak dari Pemerintah Daerah hanya sebagai
fasilitator dalam penyelenggaraan forum
pelaksana TSP serta sebagai penerima laporan dari perusahaan tersebut.
Penulis: Achmad Ferry Kusuma
Wardana
Kode Jurnal: jphukumdd131015