DOWN PAYMENT (DP) DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH (Perspektif Fikih Mu’amalah)

Abstrak: Menurut Literatur Islam klasik, uang muka atau down Payment (DP) sebenarnya dalam bahasa Arab dikenal dengan Urban, atau dalam bahasa diterima sebagai Panjar, yaitu kontrak yang disepakati  di  awal  transaksi.  Para  Ulama  Islam  memiliki  pendapat  yang  berbeda dalam menerapkan uang muka sebagai metode dalam transaksi. Ada beberapa ulama yang tidak setuju untuk  menempatkan  uang  muka  sebagai  cara  tertentu  dalam  transaksi  dan  ada  juga  yang menyetujuinya. Oleh karena itu, penerapan sistem pembayaran seperti ini akan memudahkan segala transaksi jual beli, sehingga metode pembayaran yang berlaku secara umum dapat diterima.
Kata Kunci: Down payment, urban, fatwa of national sharia committee, murabahah
Penulis: Naimah
Kode Jurnal: jphukumdd131016

Artikel Terkait :