DOWN PAYMENT (DP) DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH (Perspektif Fikih Mu’amalah)
Abstrak: Menurut Literatur
Islam klasik, uang muka atau down Payment (DP) sebenarnya dalam bahasa Arab
dikenal dengan Urban, atau dalam bahasa diterima sebagai Panjar, yaitu kontrak
yang disepakati di awal
transaksi. Para Ulama
Islam memiliki pendapat
yang berbeda dalam menerapkan
uang muka sebagai metode dalam transaksi. Ada beberapa ulama yang tidak setuju untuk menempatkan
uang muka sebagai
cara tertentu dalam
transaksi dan ada
juga yang menyetujuinya. Oleh
karena itu, penerapan sistem pembayaran seperti ini akan memudahkan segala
transaksi jual beli, sehingga metode pembayaran yang berlaku secara umum dapat
diterima.
Penulis: Naimah
Kode Jurnal: jphukumdd131016