PELAKSANAAN PRINSIP AKUNTABILITAS PADA PERUSAHAAN DAERAH JASA YASA DI KABUPATEN MALANG (STUDI IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DAERAH JASA YASA KABUPATEN MALANG)

ABSTRAK: Penulis mengangkat permasalahan pelaksanaan prinsip Akuntabilitas sebagai salah satu bentuk prinsip Good Corporate Governance pada PD. Jasa Yasa di Kabupaten Malang. Pilihan tema tersebut, dilatarbelakangi oleh perkembangan globalisasi yang membuat persaingan dunia usaha semakin bersaing, dan untuk mengatasi persaingan yang tidak sehat dibutuhkan penerapan prinsip GCG secara baik, salah satu prinsip yang harus dijalankan adalah Akuntabilitas. Penelitian dilakukan di PD Jasa Yasa Kabupaten Malang dikarenakan PD. Jasa Yasa Kabupaten Malang kurang optimal dalam melaksanakan prinsip akuntabilitas. Dari hasil penelitian, Ada beberapa hal yang kurang di laksanakan oleh PD. Jasa Yasa di Kabupaten Malang terkait tugas dan fungsi dari Direksi selaku organ utama dan SPI selaku organ. Hal tersebut terjadi karena adanya 2 hambatan yakni mengenai SDM dan Substansi Hukum di dalamnya. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut PD. Jasa Yasa telah melakukan upaya-upaya.
Kata Kunci: Prinsip Akuntabilitas, Perusahaan Daerah
Penulis: Maria Magdalena Situmeang
Kode Jurnal: jphukumdd131017

Artikel Terkait :