PELAKSANAAN PRINSIP AKUNTABILITAS PADA PERUSAHAAN DAERAH JASA YASA DI KABUPATEN MALANG (STUDI IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DAERAH JASA YASA KABUPATEN MALANG)
ABSTRAK: Penulis mengangkat
permasalahan pelaksanaan prinsip Akuntabilitas sebagai salah satu bentuk
prinsip Good Corporate Governance pada PD. Jasa Yasa di Kabupaten Malang.
Pilihan tema tersebut, dilatarbelakangi oleh perkembangan globalisasi yang
membuat persaingan dunia usaha semakin bersaing, dan untuk mengatasi persaingan
yang tidak sehat dibutuhkan penerapan prinsip GCG secara baik, salah satu
prinsip yang harus dijalankan adalah Akuntabilitas. Penelitian dilakukan di PD
Jasa Yasa Kabupaten Malang dikarenakan PD. Jasa Yasa Kabupaten Malang kurang
optimal dalam melaksanakan prinsip akuntabilitas. Dari hasil penelitian, Ada
beberapa hal yang kurang di laksanakan oleh PD. Jasa Yasa di Kabupaten Malang
terkait tugas dan fungsi dari Direksi selaku organ utama dan SPI selaku organ.
Hal tersebut terjadi karena adanya 2 hambatan yakni mengenai SDM dan Substansi
Hukum di dalamnya. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut PD. Jasa Yasa
telah melakukan upaya-upaya.
Penulis: Maria Magdalena
Situmeang
Kode Jurnal: jphukumdd131017