ARTI DAN MAKNA KEBENARAN ILMIAH DALAM TELAAH HUKUM ISLAM
Abstrak: Tulisan ini adalah
paparan mengenai kebenaran ilmiah dalam konteks suatu ilmu yang dalam tulisan
ini adalah Hukum Islam, atau dalam istilah khazanah keilmuan Islam disebut
dengan “Fiqh”.Dalam proses ilmiah,
ternyata beragam kebenaran
yang dapat diketahui
antara lain: kebenaran korespondensi, koherensi,
pragmatis, sintaksis, semantis,
non deskripsi dan
logis yang berlebihan. Terhadap teori-teori kebenaran
tersebut ada tiga pendekatan yang dilakukan untuk mendapatkannya. Pertama: pendekatan
Agama, kedua: Pendekatan
Ilmu Pengetahuan, ketiga:
Pendekatan Filosofis. Ketiga pendekatan
ini sangat erat
dengan pengembangan Hukum
Islam. Karena merupakan
suatu disiplin ilmu pengetahuan.Hukum Islam
juga memuat kebenaran-kebenaran di
atas, terutama kebenaran korespendensi
dan kebenaran koherensi.
Metodologi yang dipakai
dalam upaya menemukan norma
hukum juga terkait
dengan metode ilmiah
pada umumnya. Oleh
karena itu kebenran yang
dihasilkan secara ilmiah tersebut, menjadi kebenaran yang relatif positif.
Penulis: Ahmad Gazali HB
Kode Jurnal: jphukumdd131018