PELAKSANAAN PRINSIP TRANSPARANSI SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PRINSIP GOOD CORPORATE VERNANCE PADA PT SEMEN GRESIK PERSERO) TBK.
ABSTRAK: Penulis mengangkat
permasalahan pelaksanaan prinsip transparansi sebagai salah satu bentuk prinsip
Good Corporate Governance pada PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Pilihan tema
tersebut, dilatarbelakangi oleh perkembangan globalisasi yang membuat
persaingan dunia usaha semakin bersaing, dan untuk mengatasi persaingan yang
tidak sehat dibutuhkan penerapan prinsip GCG secara baik, salah satu prinsip
yang harus dijalankan adalah Transparansi. Prinsip Transparansi menuntut
keterbukaan dari perusahaan kepada Stakeholders dan Shareholder. Penelitian
dilakukan di PT Semen Gresik (Persero) Tbk dikarenakan PT Semen Gresik
(Persero) Tbk adalah salah satu BUMN yang harus menerapkan GCG secara baik.
Dari hasil penelitian, Ada beberapa hal yang tidak di cantumkan oleh PT Semen
Gresik (persero) Tbk. dalam Laporan Tahunan sebagai salah satu wujud dari
prinsip Transparansi. Selain itu, terdapat beberapa hambatan internal dan
eksternal yang dialami oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk yang menyebabkan
penulisan Laporan Tahunan kurang sempurna. Untuk mengatasi hambatan-hambatan
tersebut PT Semen Gresik (Persero) Tbk. telah melakukan upaya-upaya.
Kata Kunci: Good Corporate
Governance, Prinsip Transparansi, Perseroan Terbatas, BUMN, Laporan Tahunan
Penulis: Ruth Tria Enjelina
Girsang
Kode Jurnal: jphukumdd131019