REVITALISASI PERANAN DPD DALAM SISTEM PARLEMEN DI INDONESIA (KAJIAN YURIDIS UUD NRI TAHUN 1945 PASAL 22C DAN 22D SERTA UU N0. 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH)
ABSTRACT: Dalam penulisan
skripsi ini penulis membahas tentang revitalisasi peranan DPD dalam sistem
parlemen di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh lemahnya kewenangan DPD
sebagai salah satu kamar dalam lembaga legislatif yang ada di Indonesia. Oleh
karena itu penulis ingin mengkaji bagaimanakah peranan DPD sesuai dengan
peraturan perundang–undangan yang ada, baik di dalam UUD 1945, UU No 22 Tahun
2003 maupun UU No 27 Tahun 2009. Sehingga dapat dicari sebuah titik lemah dan
kemudian berusaha mencari suatu konstruksi hukum yang ideal dalam rangka
revitalisasi peranan DPD dalam sistem parlemen di Indonesia.
Penulis: Januar Muttaqien
Kode Jurnal: jphukumdd120242