REVITALISASI PERANAN DPD DALAM SISTEM PARLEMEN DI INDONESIA (KAJIAN YURIDIS UUD NRI TAHUN 1945 PASAL 22C DAN 22D SERTA UU N0. 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH)

ABSTRACT: Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang revitalisasi peranan DPD dalam sistem parlemen di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh lemahnya kewenangan DPD sebagai salah satu kamar dalam lembaga legislatif yang ada di Indonesia. Oleh karena itu penulis ingin mengkaji bagaimanakah peranan DPD sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang ada, baik di dalam UUD 1945, UU No 22 Tahun 2003 maupun UU No 27 Tahun 2009. Sehingga dapat dicari sebuah titik lemah dan kemudian berusaha mencari suatu konstruksi hukum yang ideal dalam rangka revitalisasi peranan DPD dalam sistem parlemen di Indonesia.
Penulis: Januar Muttaqien
Kode Jurnal: jphukumdd120242

Artikel Terkait :