IJTIHAD UMAR BIN KHATHAB DAN PENGARUHNYA TERHADAP KAJIAN HUKUM ISLAM YANG SOSIOLOGIS
Abstrak: Tulisan ini
berusaha menjelaskan signifikansi
realitas sosial masyarakat dalam ijtihad hukum Umar bin
Khathab. Dalam hal ini, Umar sebagai sosok yang
memberi pengaruh besar
pada perkembangan kajian
sosiologi hukum Islam. Ia
dikenal sebagai sosok
yang berani keluar
dari teks dalam menetapkan hukum.
Salah satu dari
gagasan Umar adalah
bagaimana dia tidak memberlakukan
hukuman potong tangan terhadap pelaku pencurian. Ia menganggap bahwa
realitas sosial yang
sedang dilanda kelaparan
menjadi aspek penting untuk
tidak memberlakukan hukuman
potong tangan. Dari konsep
tersebut nampak bahwa
pertimbangan penting dari
konsep Umar adalah terkait dengan
realitas sosial masyarakat yang ada. Dengan demikian, konsep Umar
memberi pengaruh besar
dalam penggunaan aspek
sosiologis dalam menetapkan hukum.
Penulis: Fikria Najitama
Kode Jurnal: jphukumdd120243