IJTIHAD UMAR BIN KHATHAB DAN PENGARUHNYA TERHADAP KAJIAN HUKUM ISLAM YANG SOSIOLOGIS

Abstrak: Tulisan  ini  berusaha  menjelaskan  signifikansi  realitas  sosial  masyarakat dalam ijtihad hukum Umar bin Khathab. Dalam hal ini, Umar sebagai sosok yang  memberi  pengaruh  besar  pada  perkembangan  kajian  sosiologi  hukum Islam.  Ia  dikenal  sebagai  sosok  yang  berani  keluar  dari  teks  dalam menetapkan  hukum.  Salah  satu  dari  gagasan  Umar  adalah  bagaimana  dia tidak memberlakukan hukuman potong tangan terhadap pelaku pencurian. Ia menganggap  bahwa  realitas  sosial  yang  sedang  dilanda  kelaparan  menjadi aspek  penting  untuk  tidak  memberlakukan  hukuman  potong  tangan.  Dari konsep  tersebut  nampak  bahwa  pertimbangan  penting  dari  konsep  Umar adalah terkait dengan realitas sosial masyarakat yang ada. Dengan demikian, konsep  Umar  memberi  pengaruh  besar  dalam  penggunaan  aspek  sosiologis dalam menetapkan hukum.
Kata kunci: Ijtihad, metode, hukum Islam, sosiologis, realitas sosial
Penulis: Fikria Najitama
Kode Jurnal: jphukumdd120243

Artikel Terkait :