FILSAFAT HUKUM ISLAM: URGENSI DAN KETERKAITANNYA DENGAN USHUL FIQH
Abstract: Filsafat hukum
Islamic adalah cabang dari filosofi yang menganalisis hukum Islam metodis dan sistematis untuk
mendapatkan informasi penting
atau menganalisis hukum
Islam secara ilmiah
dalam filosofi sebagai
berarti. Artikel ini
berkaitan dengan urgensi dan
relevansi hukum Islam
filsafat dan usūl
fiqh menuju pengembangan hukum
Islam. Hasil studi
ini menunjukkan bahwa
keberadaan filsafat Hukum Islam memainkan peran mendesak dalam menjawab
masalah dan pengembangan sosial reformasi
hukum Islam khususnya
di merekonstruksi Epistemologi
hukum Islam dan metodologi hukum Islam (usūl fiqh).
Penulis: Suhairi
Kode Jurnal: jphukumdd120241