ANALISIS YURIDIS TENTANG PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN KEPENTINGAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) (STUDI KASUS TENTANG PUTUSAN KPPU NO 2/KPPU/-L/2005 MENGENAI KASUS ANTARA PT CARREFOUR INDONESIA DAN PEMASOK BARANG
ABSTRAKSI: Asas hukum
merupakan salah satu elemen penting yang ada di dalam sebuah peraturan. Hal ini
dikarenakan asas hukum merupakan dasar pemikiran dari para pembentuk sebuah
peraturan terhadap tujuan dibentuknya peraturan tersebut.Sebuah peraturan
dibentuk dari sebuah peraturan yang masih abstrak yaitu berupa asas hukum, yang
kemudian dibentuk menjadi peraturan yang lebih konkrit dan membentuk penerapan
dari asas hukum tersebut.Di dalam UU
Persaingan Usaha terdapat asas keseimbangan kepentingan yang di dalam penulisan
jurnal ilmiah ini ingin dianalisa mengenai penerapannya di dalam UU Persaingan
Usaha itu sendiri dan juga mengenai penerapannya oleh KPPU di dalam menyelesaikan perkara persaingan usaha.
Penulis: Richy Ardiansyah
Kode Jurnal: jphukumdd120240