MEMBANGUN NEGARA HUKUM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA BERNILAI KETUHANAN (BERMORAL RELIGIUS)

Abstrak: Hukum tidak hanya mengatur boleh dan yang tidak boleh, tetapi juga yang pantas atau tidak pantas. Dengan demikian, penegakan hukum juga harus melihat ruang dan waktu. Negara hukum Indonesia yang dapat juga diistilahkan sebagai negara hukum pancasila, memiliki  latar  belakang  kelahiran  yang  berbeda  dengan  konsep  negara  hukum  yang dikenal  di  barat  walaupun  negara  hukum  sebagai  genus  begrip  yang  tertuang  dalam Penjelasan  Undang-Undang  Dasar  1945  terinspirasi  oleh  konsep  negara  barat.  Jika membaca  memahami  apa  yang  dibayangkan  oleh  soepomo  ketika  menulis  penjelasan Undang-Undang  Dasar  1945  jelas  menunjukan  pada  konsep  rechstaat.  Karena  negara hukum  dipahami  sebagai  konsep  barat.  Meski  demikian,  dalam  tulisan  ini  akan  diulas bagaimana hukum Indonesia dikemas secara apik dalam bingkai pancasila yang bernilai religius.
Kata kunci: Negara Hukum, Pancasila, Religius
Penulis: M. Shidqon Prabowo
Kode Jurnal: jphukumdd120239

Artikel Terkait :