MEMBANGUN NEGARA HUKUM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA BERNILAI KETUHANAN (BERMORAL RELIGIUS)
Abstrak: Hukum tidak hanya
mengatur boleh dan yang tidak boleh, tetapi juga yang pantas atau tidak pantas.
Dengan demikian, penegakan hukum juga harus melihat ruang dan waktu. Negara
hukum Indonesia yang dapat juga diistilahkan sebagai negara hukum pancasila, memiliki latar
belakang kelahiran yang
berbeda dengan konsep
negara hukum yang dikenal
di barat walaupun
negara hukum sebagai
genus begrip yang
tertuang dalam Penjelasan Undang-Undang
Dasar 1945 terinspirasi
oleh konsep negara
barat. Jika membaca memahami
apa yang dibayangkan
oleh soepomo ketika
menulis penjelasan Undang-Undang Dasar
1945 jelas menunjukan
pada konsep rechstaat.
Karena negara hukum dipahami
sebagai konsep barat.
Meski demikian, dalam
tulisan ini akan
diulas bagaimana hukum Indonesia dikemas secara apik dalam bingkai pancasila
yang bernilai religius.
Penulis: M. Shidqon Prabowo
Kode Jurnal: jphukumdd120239