IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB PT. TERMINAL PETIKEMAS SURABAYA TERHADAP KLAIM BONGKAR MUAT PETIKEMAS (STUDI DI PT. TERMINAL PETIKEMAS SURABAYA)
ABSTRAK: Karya ilmiah yang
berjudul Implementasi Tanggung Jawab PT. Terminal Petikemas Surabaya Terhadap
Klaim Bongkar Muat Petikemas membahas tentang pelaksanaan bongkar muat
petikemas yang dilakukan oleh PT. Terminal Petikemas Surabaya sebagai
perusahaan penyedia jasa.
PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) merupakan salah satu perusahaan yang
bergerak di bidang penyediaan fasilitas terminal petikemas. Dalam pelaksanaan
bongkar muat petikemas apabila tidak dilakukan dengan sangat baik akan menimbulkan kerusakan Terjadinya kerusakan
petikemas pada saat bongkar muat menimbulkan pertanggung jawaban PT. Terminal
Petikemas Surabaya (PT.TPS) selaku perusahaan yang menyediakan jasa angkutan
bongkar muat untuk menanggung resiko untuk mengganti kerugian yang disebabkan
oleh rusak atau hilangnya petikemas baik
seluruh atau sebagian, pada saat penerimaan maupun penumpukan di lapangan
terminal petikemas. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk
mengidentifikasi, mendiskripsikan dan menganalisis implementasi tanggung jawab
PT. Terminal Petikemas Surabaya (PT.TPS) serta hambatan-hambatan yang dihadapi
dalam penanganan klaim pada bongkar muat petikemas. Metode yang digunakan dalam
penulisan ini adalah menggunakan Penelitian Hukum Empiris. Data dalam
penelitian ini diperoleh langsung dari hasil penelitian di lokasi dan juga
hasil wawancara yang dilakukan secara langsung dengan daftar pertanyaan yang
telah dipersiapkan sebelumnya sebagai pedoman terhadap pihakpihak yang
berkepentingan yang dapat memberikan informasi yang dibutuhkan. Berdasarkan
hasil penelitian penulis mengetahui bahwa pelaksanaan tanggung jawab yang
dilakukan oleh PT. TPS tidak semata-mata harus diganti secara keseluruhan oleh
PT. Terminal Petikemas Surabaya. Terdapat pembatasan atas pemberian tanggung
jawab yang dilakukan oleh PT. Terminal Petikemas Surabaya terkait dengan ganti
rugi yang telah penulis jelaskan di atas dalam proses bongkar muat petikemas.
Penulis: Rita Nurmalasari
Kode Jurnal: jphukumdd120238