HUKUM ALAM: PERKEMBANGAN, SUMBANGAN DAN PROSPEKNYA
Abstract: Hukum alam merupakan
bagian dari filosofi hukum. Seperti studi filosofis, hukum alam
telah tumbuh sejak
zaman Yunani. Secara
umum terbagi menjadi tiga
zaman, yaitu zaman
Yunani dan Romawi
kuno, usia pertengahan dan
zaman modern. Di
zaman pertama, sifat
menjadi awal pemikiran. Di era
ini, manusia menjadi bagian dari sifat. Dalam usia kedua, Allah adalah
kekuasaan tertinggi. Kadang-kadang, Allah
diwakili oleh agama-agama informal,
seperti keyakinan daya
alam, dan kadang-kadang diwakili oleh
agama-agama formal dan
ilahi, Yudaisme, Kekristianan
dan Islam. Dan pada
usia ketiga, pikiran
menjadi sumber hukum.
Tapi semua usia menunjukkan
prinsip yang sama.
Mereka adalah universalitas
dan keabadian dari hukum
alam. Selama sejarah
hukum, hukum alam
telah memberikan sejumlah besar
kontribusi kepada hukum
positif dan yurisprudensi. Misalnya,
aturan hukum prinsip,
persamaan hak di
depan hukum prinsip, prinsip
hak manusia, dan
seterusnya. Itulah sebabnya kenapa ia
akan ada di
masa depan dan
akan pernah mati.
Studi ini menjelaskan perkembangan
hukum alam dalam
pandangan sejarah, sumbangannya, masa
depan, dan kritik
dari sekolah lain,
terutama positivisme. Karya ini
juga akan menunjukkan
bagaimana dunia modern, sebenarnya kebutuhan hukum alam.
Penulis: Muh. Zumar
Kode Jurnal: jphukumdd120237