PERAN DINAS KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN YANG MENGANDUNG PEWARNA TEKSTIL RHODAMIN B UNTUK PEMENUHAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN (STUDI DI KABUPATEN NGANJUK)
ABSTRAKSI: Skripsi ini
membahas tentang peran Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dalam pelaksanaan
pengawasan terhadap peredaran makanan yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin
B. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya makanan yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B yang
beredar di masyarakat Kabupaten Nganjuk. Permasalahan yang diangkat adalah
bagaimana peran Dinkes dalam pelaksanaan
pengawasan terhadap peredaran makanan yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin
B, hambatan yang dialami dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis
sosiologis. Dari hasil analisis yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa
pelaksanaan pengawasan berbentuk pengawasan berkala dan pengawasan khusus
bekerjasama dengan BPPOM Provinsi Jawa Timur. Kendala yang dialami adalah
terbatasnya dana, terbatasnya kuantitas dan kualitas SDM yang dimiliki oleh
Dinkes, rendahnya pemahaman pegawai dalam lingkup Dinkes mengenai substansi UU dan keamanan pangan, tidak
adanya sarana dan prasarana untuk menguji makanan hasil operasi pasar, tidak
adanya tugas pokok dan fungsi yang secara tegas untuk melakukan tugas
pengawasan terhadap makanan dan minuman, rendahnya tingkat pendidikan dan
ekonomi masyarakat di Kabupaten Nganjuk,
rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai keamanan pangan,
rendahnya pengetahuan masyarakat
mengenai hak dan kewajibannya selaku konsumen,
rendahnya pengetahuan pelaku usaha mengenai perbuatan yang dilarang
dilakukan oleh pelaku usaha, rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan
peredaran makanan mengandung pewarna
tekstil Rhodamin B. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah meminta
penambahan anggaran dana dari pemerintah pusat, meminta penambahan jumlah
pegawai kepada pemerintah pusat yang memiliki kemampuan dalam perlindungan
konsumen, melakukan sosialisasi dan pelatihan, mengajukan pembanguan
laboratorium, mengeluarkan SPT, melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk selektif memilih makanan,
melakukan sosialisasi terhadap keamanan pangan pada masyarakat, melakukan
sosialisasi hak dan kewajiban konsumen menggunakan pamflet, melakukan pembinaan
dan pengawasan pada pelaku usaha mengenai perbuatan yang dilarang dilakukan,
mendorong masyarakat untuk melaporkan adanya makanan mengandung pewarna tekstil
Rhodamin B. Saran dari penulis agar Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk melakukan
pengawasan secara intensif, bagi konsumen untuk berhati-hati membeli makanan,
dan bagi pelaku usaha untuk memprioritaskan konsumen tanpa mengedepankan profit
oriented.
Kata Kunci: Peran Dinas
Kesehatan Kabupaten Nganjuk, Pelaksanaan Pengawasan, Peredaran Makanan, Pewarna
Tekstil Rhodamin B, Pemenuhan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
Penulis: Nurcahyanti
Kartikasari
Kode Jurnal: jphukumdd120236