DISKRESI: ANTARA KEBIJAKSANAAN DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Abstrak: Tulisan  ini  berkaitan  dengan  kebijaksanaan  dalam  sistem  hukum.  Mewakili kebijaksanaan  kewenangan  hakim  putusan  dengan bunga  mempertimbangkan rasa keadilan, kepentingan umum dan moralitas yang berkembang di masyarakat dari di memutuskan  sesuai  dengan  peraturan  yang  tertera  dalam  kode.  Otoritas  ini  atau untuk mengisi kelemahan dalam menerapkan legalitas utama dalam sistem hukum sipil  di  Indonesia.  Dengan  demikian  diharapkan  berbagi  hukum  yang  maksimal melayani kepentingan masyarakat yang dinamis. Menggunakan kuasa ini, seorang hakim  memperhatikan  prinsip-prinsip  dalam  eksekusi  dan  juga  perlu  adanya pengamatan  terkait  Institute.  Jadi  yang  diharapkan  oleh  otoritas  ini  tidak  dapat disalahgunakan untuk tertentu secara ilegal.
Kata kunci: kebijaksanaan, otoritas
Penulis: Jayusman
Kode Jurnal: jphukumdd120235

Artikel Terkait :