DISKRESI: ANTARA KEBIJAKSANAAN DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Abstrak: Tulisan ini
berkaitan dengan kebijaksanaan
dalam sistem hukum.
Mewakili kebijaksanaan
kewenangan hakim putusan
dengan bunga mempertimbangkan
rasa keadilan, kepentingan umum dan moralitas yang berkembang di masyarakat
dari di memutuskan sesuai dengan
peraturan yang tertera
dalam kode. Otoritas
ini atau untuk mengisi kelemahan
dalam menerapkan legalitas utama dalam sistem hukum sipil di
Indonesia. Dengan demikian
diharapkan berbagi hukum
yang maksimal melayani
kepentingan masyarakat yang dinamis. Menggunakan kuasa ini, seorang hakim memperhatikan
prinsip-prinsip dalam eksekusi
dan juga perlu
adanya pengamatan terkait Institute.
Jadi yang diharapkan
oleh otoritas ini
tidak dapat disalahgunakan untuk
tertentu secara ilegal.
Penulis: Jayusman
Kode Jurnal: jphukumdd120235