EFEKTIVITAS THE EXTRAORDINARY CHAMBERS IN THE COURTS OF CAMBODIA DALAM PENYELESAIKAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT (STUDI KASUS KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN KHMER MERAH TAHUN 1975-1979)
ABSTRACT: Skripsi ini membahas
tentang efektivitas pembentukan lembaga peradilan ECCC dalam menyelesaikan
kasus kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Khmer Merah. Perkembangan sistem
peradilan dunia selama beberapa tahun mengalami perubahan secara signifikan
dimana telah mengalami revolusi sejak berakhirnya perang dunia kedua hingga
awal millenium ini. ECCC merupakan salah satu lembaga peradilan campuran antara unsur nasional dan unsur
internasional, lembaga peradilan ini
kemudian dikenal dengan istilah Hybrid Court. Lembaga peradilan ECCC
secara khusus didirikan untuk mengadili para pemimpin Khmer Merah atas
kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan antara tahun 1975-1979.
Pembentukan lembaga peradilan ad hoc
internasional sering dianggap sebagai bentuk intervensi dari komunitas
internasional terhadap kedaulatan suatu negara, namun pembentukan lembaga
peradilan ECCC ini didasari oleh ketidakmampuan pemerintah Kamboja dalam mengadakan proses peradilan bagi para pelaku
kejahatan tersebut. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian
yuridis normative, dengan pendekatan “statute
approach”, yaitu dengan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan
serta perjanjian internasional. Penulis juga menggunakan pendekatan “case
approach”, yaitu pendekatan dengan menganalisa kasus yang berhubungan langsung
dengan judul penelitian ini. Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pembentukan lembaga peradilan
ECCC tidak melanggar prinsip-prinsip hukum
internasional. Hal tersebut dapat dilihat bahwa pembentukan lembaga
tersebut merupakan bagian dari prosedur umum serta sebagai bentuk
pertanggungjawaban pemerintah negara Kamboja untuk melindungi rakyatnya terkait
kasus kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Khmer Merah. Lembaga peradilan ECCC
secara struktural memliki beberapa kesamaan dengan lembaga peradilan lain
seperti ICC dan ICJ. Hal yang perbeda terdapat pada organ tambahan dalam
lembaga peradilan tersebut sebagai
penunjang proses pemeriksaan dan pengawasan serta memberikan pengetahuan bagi masyarakat luas tentang
proses persidangan dalam lembaga peradilan ECCC. Penegakan hukum yang dilakukan
oleh lembaga peradilan ECCC tidak efektif jika dinilai dari teori efektifitas
hukum Friedman. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaannya lemabaga tersebut
tidak memenuhi tiga komponen dasar dalam teori efektifitas hukum diantaranya
struktur, substansi serta budaya hukum.
Penulis: Mochamad Muafi
Kode Jurnal: jphukumdd120234