ZAKAT DAN PAJAK DALAM BINGKAI KESEJAHTERAAN SOSIAL

Abstrak: Zakat  dan  Pajak  merupakan  dua  institusi  yang  mempunyai  fungsi  sosial  dalam mensejahterakan  umat.  Masing-masing  mempunyai  instrumen  yang  berbeda  dalam mewujudkan fungsi tersebut. Zakat adalah kewajiban terhadap agama, dan pajak adalah kewajiban  terhadap  negara.  Terdapat  persamaan  pokok  antara  zakat   dan  pajak  yaitu adanya unsur paksaan, adanya unsur pengelola, dan adanya tujuan. Tujuan keduanya tidak terlepas dari fungsi di atas, terutama dalam hal pembiayaan pembangunan negara untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat umum. Kesejahteraan masyarakat dapat tercapai apabila pengelolaan zakat dan pajak dilakukan secara profesional dan amanah. Masalahnya  sampai  saat  ini  pengelolaan  keduanya  belum  optimal  sehingga  tujuan keduanya belum dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial.
Kata Kunci: Zakat, Pajak, dan Kesejahteraan
Penulis: Siti Zulaikha
Kode Jurnal: jphukumdd120233

Artikel Terkait :