ZAKAT DAN PAJAK DALAM BINGKAI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Abstrak: Zakat dan
Pajak merupakan dua
institusi yang mempunyai
fungsi sosial dalam mensejahterakan umat. Masing-masing
mempunyai instrumen yang
berbeda dalam mewujudkan fungsi
tersebut. Zakat adalah kewajiban terhadap agama, dan pajak adalah kewajiban terhadap
negara. Terdapat persamaan
pokok antara zakat
dan pajak yaitu adanya unsur paksaan, adanya unsur
pengelola, dan adanya tujuan. Tujuan keduanya tidak terlepas dari fungsi di
atas, terutama dalam hal pembiayaan pembangunan negara untuk menciptakan
kesejahteraan masyarakat umum. Kesejahteraan masyarakat dapat tercapai apabila
pengelolaan zakat dan pajak dilakukan secara profesional dan amanah. Masalahnya sampai
saat ini pengelolaan
keduanya belum optimal
sehingga tujuan keduanya belum
dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial.
Penulis: Siti Zulaikha
Kode Jurnal: jphukumdd120233