RESTRUKTURISASI KREDIT OLEH PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG KAWI MALANG TERHADAP PERUSAHAAN OTOBUS PUTRA MULIA BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN MALANG
ABSTRAK: Artikel ini membahas
mengenai proses restrukturisasi kredit oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk Cabang Kawi Malang terhadap Perusahaan Otobus Putra Mulia berkedudukan di
Kabupaten Malang. Penulis hendak meneliti tahap-tahap restrukturisasi kredit,
hambatan, dan upaya tentang Restrukturisasi Kredit. Berdasarkan pada Surat
Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia NO:S.94– DIR/ADK/12/2005 Tanggal 30
Desember 2005 Tentang Restrukturisasi Kredit, Restrukturisasi kredit merupakan
upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur
yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Pelaksanaan
restrukturisasi kredit yang dilakukan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang Kawi Malang terhadap Perusahaan Otobus Putra Mulia meliputi tahap-tahap
yaitu prakarsa restrukturisasi kredit, negosiasi, analisis dan evaluasi,
putusan restrukturisasi, dokumentasi restrukturisasi, dan monitoring.
Adapun materi yang direstrukturisasi terhadap debitur yaitu perubahan
tingkat suku bunga, penjadwalan kembali dan pengelolaan/pengambilalihan asset
debitur sesuai ketentuan yang berlaku Hambatan maupun upaya dalam
restrukturisasi kredit adalah didalam setiap tahapan restrukturisasi kredit
tersebut.
Penulis: Melissa Ivana
Kode Jurnal: jphukumdd130861