POLA PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KALANGAN PEGIAT EKONOMI SYARIAH KOTA METRO (Studi atas 5 BMT/LKS di Kota Metro)
Abstrak: Penyelesaian sengketa
ekonomi syari‟ah melalui jalur litigasi
setidaknya sudah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan
Agama pasal 49 dan diperkuat
dengan putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 93/PUU-X/2012 yang menjelaskan bahwa hak
opsional dalam UU Nomor 21 Tahun 2008
tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, maka
konsekuensi logisnya adalah: seluruh
sengketa ekonomi syari‟ah (dalam jalur litigasi) harus diselesaikan
di Pengadilan Agama.
Namun Para pegiat
ekonomi syariah di Kota
Metro, cenderung memilih
penyelesaian sengketa/wan prestasi yang
dilakukan anggota melalui
jalur non-litigasi. Tulisan
ini mencoba melakukan polarisasi
bagaimana sengketa itu
diselesaikan oleh para pegiat
ekonomi syariah Kota
Metro. Penelitian dilakukan
terhadap 5 BMT/LKS melalui
observasi dan wawancara.
Secara keseluruhan BMT/LKS menempuh
jalur non-litigasi untuk
menyelesaikan sengketa/wan
prestasi anggota dengan
pertimbangan faktor ekonomis, kesederhanaan, dan
menjaga hubungan baik
dengan anggota. Adapun pola
penyelesaiannya adalah melakukan
teguran, restrukturisasi hutang, penjualan barang
jaminan, dan penghapusan
hutang. Masing-masing BMT/LKS
yang menjadi subjek penelitian melakukan langkah-langkah ini dengan intensitas
yang berbeda-beda.
Penulis: Mufliha Wijayati
Kode Jurnal: jphukumdd130860