POLA PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KALANGAN PEGIAT EKONOMI SYARIAH KOTA METRO (Studi atas 5 BMT/LKS di Kota Metro)

Abstrak: Penyelesaian sengketa ekonomi syari‟ah melalui  jalur  litigasi  setidaknya sudah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama pasal 49  dan  diperkuat  dengan  putusan  Mahkamah  Konstitusi  nomor  93/PUU-X/2012 yang menjelaskan bahwa hak opsional dalam UU Nomor 21 Tahun 2008  tidak  mempunyai  kekuatan  hukum  mengikat,  maka  konsekuensi logisnya  adalah:  seluruh  sengketa  ekonomi  syari‟ah (dalam jalur litigasi) harus  diselesaikan  di  Pengadilan  Agama.  Namun  Para  pegiat  ekonomi syariah  di  Kota  Metro,  cenderung  memilih  penyelesaian  sengketa/wan prestasi  yang  dilakukan  anggota  melalui  jalur  non-litigasi.  Tulisan  ini mencoba  melakukan  polarisasi  bagaimana  sengketa  itu  diselesaikan  oleh para  pegiat  ekonomi  syariah  Kota  Metro.  Penelitian  dilakukan  terhadap  5 BMT/LKS  melalui  observasi  dan  wawancara.  Secara  keseluruhan BMT/LKS  menempuh  jalur  non-litigasi  untuk  menyelesaikan sengketa/wan  prestasi  anggota  dengan  pertimbangan  faktor  ekonomis, kesederhanaan,  dan  menjaga  hubungan  baik  dengan  anggota.  Adapun pola  penyelesaiannya  adalah  melakukan  teguran,  restrukturisasi  hutang, penjualan  barang  jaminan,  dan  penghapusan  hutang.  Masing-masing BMT/LKS yang menjadi subjek penelitian melakukan langkah-langkah ini dengan intensitas yang berbeda-beda.
Kata Kunci: Sengketa Ekonomi syariah, non-litigasi, kredit macet
Penulis: Mufliha Wijayati
Kode Jurnal: jphukumdd130860

Artikel Terkait :