KEABSAHAN PERKAWINAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERBEDA AGAMA (ANALISIS PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DENGAN PASAL 35 HURUF (A) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 STUDI PENETAPAN NO. 92/PDT.P/2010/P.N.SURAKARTA)
ABSTRAK: Keanekaragaman
masyarakat Indonesia menimbulkan perbedaan budaya masyarakat baik mengenai
kebiasaan sehari-hari, adat istiadat dan ritual keagamaan termasuk mengenai
perkawinan. Perkawinan merupakan peristiwa yang sangat penting dalam
masyarakat. Dengan hidup bersama, kemudian melahirkan keturunan yang merupakan
sendi utama bagi pembentukan negara dan bangsa. Penjelasan Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan “tidak ada perkawinan di luar hukum
masing-masing agama dan kepercayaan itu”. Karena undang-undang ini memandang
perkawinan tidak dalam hubungan perdata (juridis), tetapi dari sudut hubungan
agama (religious) dan Pancasila serta UUD 1945 (filosofis), sehingga tertutup
kemungkinan bagi para pria dan wanita yang berbeda agama untuk melangsungkan
perkawinan beda agama. Tetapi pada prakteknya sekarang ini masih banyak sekali
keluarga-keluarga yang timbul sebagai akibat dari perkawinan yang berbeda
agama, dimana salah satunya dengan cara pengadilan negeri Surakarta dengan
mengeluarkan penetapan No.92/Pdt.P/2010/PN. Dengan mengetahui sejauh mana
kekuatan atau pengaruh peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan baik
sebelum tahun 1974 dan sesudah tahun 1974 dimana lahirnya unifikasi peraturan
perundangan tentang perkawinan serta adanya Pasal 35 huruf a Undangundang Nomor
23 Tahun 2006 yang mengatur pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda
agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini : 1. Bagaimana status hukum
perkawinan antar umat yang berbeda agama setelah adanya penetapan No. 92/Pdt.P/2010/PN.
Surakarta? 2.Ketentuan apa yang dijadikan dasar dan pertimbangan Hakim
Pengadilan Negeri Surakarta memberikan izin perkawinan antar umat yang berbeda
agama antara Tuan Gunawan Cahyono dan Nona Anita Sandhyawati. Berdasarkan
jenis-jenis penelitian, peneliatian yang akan dilakukan adalah penelitian hukum
normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan
pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier, dimana penelitian ini menitik beratkan pada
pegumpulan data mengenai penetapan pengadilan dan perkawinan beda agama yang
dilangsungkan di Indonesia. Penelitian ini menggambarkan atau menjelaskan lebih
dalam mengenai status penetapan pengadilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan
Negeri Surakarta Data yang dikumpulkan, kemudian dianalisa dengan menggunakan
metode analitis data secara kualitatif sehingga hasil penelitiannya akan
bersifat deskriptif analitis Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Status hukum
perkawinan antar umat yang berbeda agama setelah adanya penetapan No.
92/Pdt.P/2010/Pn.Ska. memiliki status hukum yang sama seperti perkawinan pada
umumnya menurut hukum negara. Hal ini dikarenakan Hakim telah menilai bahwa
perkawinan tersebut telah sah menurut Undang-undang. Adanya Penetapan
Pengadilan membuat Kantor Catatan Sipil berwenang untuk mencatatkan perkawinan
antar umat yang berbeda agama. Ketentuan yang dijadikan dasar dan pertimbangan
Hakim Pengadilan Negeri Surakarta memberikan izin perkawinan antar umat yang
berbeda agama antara Tuan Gunawan Cahyono dan Nona Anita Shandyawati adalah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 8 jo Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006, Stbl 1898 Nomor 158 serta Peraturan Perundangan lain.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa keabsahan perkawinan antar umat yang berbeda
agama setelah adanya penetapan No. 92/Pdt.P/2010/Pn.Ska. adalah sah seperti
perkawinan pada umumnya menurut hukum negara. Hal ini dikarenakan Hakim telah
menilai bahwa perkawinan tersebut telah sah menurut Undang-undang. Adanya
Penetapan Pengadilan membuat Kantor Catatan Sipil berwenang untuk mencatatkan
perkawinan antar umat yang berbeda agama. Ketentuan yang dijadikan dasar dan
pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta memberikan izin perkawinan antar
umat yang berbeda agama antara Tuan X dan Nona Y adalah Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Pasal 8 jo Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,
Stbl 1898 Nomor 158 serta Peraturan Perundangan lain.
Penulis: Raphon Fajar RHR
Kode Jurnal: jphukumdd130859