BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM DAN IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN YANG MENGABULKAN GUGATAN DEBITUR BARU DALAM PERJANJIAN ALIH DEBITUR TANPA PERSETUJUAN KREDITUR
ABSTRAK: Karya ilmiah yang
berjudul Bentuk Perlindungan Hukum dan Implikasi Yuridis Putusan Pengadilan
Yang Mengabulkan Gugatan Debitur Baru Dalam Perjanjian Alih Debitur Tanpa
Persetujuan Kreditur. Pasal 1415-1417 BW mengatur tahapan-tahapan yang harus
dilakukan oleh debitur dan kreditur saat melakukan proses alih debitur. Namun
kenyataannya banyak debitur melakukan proses alih debitur dalam perkreditan
rumah tanpa memenuhi syarat yang diatur dalam BW. Tindakan alih debitur tanpa
persetujuan kreditur menimbulkan kerugian dan kerugian sering dialami oleh
debitur baru. Untuk menyelesaikan sengketa debitur baru mengajukan gugatan ke
pengadilan untuk meminta perlindungan atas haknya. Bentuk perlindungan hukum
yang didapatkan debitur baru dalam perjanjian alih debitur tanpa persetujuan
kreditur dibedakan menjadi 2, yaitu perlindungan hukum preventif yang
didapatkan sebelum ada sengketa, dan preventif yang didapatkan setelah terjadi
sengketa. Implikasi yuridis putusan adalah akibat hukum berupa hak dan
kewajiban yang ditimbulkan dari putusan dikabulkannya gugatan debitur baru
dalam perjanjian alih debitur yang hanya mengikat para pihak yang bersengketa.
Kekuatan mengikat putusan berdasarkan asas res ajudicata yang tercantum dalam
pasal 1917 BW.
Kata Kunci: Perlindungan
Hukum, Implikasi Yuridis, Debitur Baru, Alih Debitur, Tanpa Persetujuan
Kreditur
Penulis: Retnowulan Sopiyani
Kode Jurnal: jphukumdd130858