HUKUM KONSUMSI PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Abstrak: Islam memandang
bahwa bumi dengan
segala isinya merupakan
amanah Allah SWT kepada manusia
sebagai khalifah di bumi agar
dipergunakan sebaik-baiknya bagi
kesejahteraan bersama. Salah
satu pemanfaatan yang
diberikan adalah kegiatan ekonomi
(mu’amalah secara umum) dan yang
lebih sempit lagi
kegiatan konsumsi. Hak konsumsi
bukanlah hak pribadi,
melainkan hak bersama
sebagai makhluk sosial. Oleh
karenanya, agar terjadi
keseimbangan pemenuhan hak individu/pribadi dan
hak bersama supaya
tidak terjadi saling
merugikan antara satu dengan
yang lain, maka
Allah swt memberikan
rambu-rambu yang harus ditaati
oleh manusia yang
termuat dalam Al-Quran.
Namun tidak semua
teknis mu’amalah dijelaskan secara detail dalam Al-Qur’an. Oleh
karenanya, dibutuhkan Hadis sebagai baya>nut
tafsi>r, memberikan perincian
(Tafs}i>l) dan penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur‘a>n
yang masih mujmal dan memberikan taqyi>d pada ayat-ayat yang
masing mutl}aq. Misalnya
ayat tetang kewajiban
makan dan minum perkara
yang halal masih
bersifat mujmal. Belum
dijelaskan teknis memperolehnya, walaupun
dalam ayat lain
menjelaskan itupun belum
sampai pada teknis. Misalnya
dalam surat al-Baqarah
ayat 275, Allah
swt menghalalkan jual beli. Namun
teknis pelaksanaan jual
beli tidak dijelaskan
di dalamnya, di sisnilah fungsi Hadis untuk
menjelaskannya.
Penulis: Nasrulloh
Kode Jurnal: jphukumdd130857