PERJANJIAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 (STUDI IMPLEMENTASI AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK DI BALAI PENELITIAN TANAMAN TEMBAKAU DAN SERAT MALANG)
ABSTRAK: Asas kebebasan
berkontrak itu dapat diterapkan di dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan
barang/jasa, meskipun penerapannya tidak secaar mutlak, karena pada dasarnya
asas kebebasan berkontrak itu sendiri tidak ada yang bersifat mutlak atau
absolut. Pembatasan asas kebebasan berkontrak membatasi terhadap hal-hal yang
diistilahkan menyangkut cacat dalam kehendak, seperti: kekhilafan, paksaan,
penipuan dan penyalahgunaan keadaan. Asas kebebasan berkontrak mengakomodir
asas kesetaraan atau asas keseimbangan di antara para pihak yang mengikatkan
diri dalam pengadaan barang/jasa, yaitu pihak pengguna barang/jasa dan pihak
penyedia barang/jasa dengan dilandasi oleh itikad baik, rasa saling percaya dan
jujur, tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak yaitu antara Pejabat
Pembuat Komitmen dan pihak penyedia barang/jasa masing-masing derajat kedudukan
yang sama bagi kedua belah pihak.
Penulis: Reza Putra Mahardika
Kode Jurnal: jphukumdd130856