PERJANJIAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 (STUDI IMPLEMENTASI AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK DI BALAI PENELITIAN TANAMAN TEMBAKAU DAN SERAT MALANG)

ABSTRAK: Asas kebebasan berkontrak itu dapat diterapkan di dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan barang/jasa, meskipun penerapannya tidak secaar mutlak, karena pada dasarnya asas kebebasan berkontrak itu sendiri tidak ada yang bersifat mutlak atau absolut. Pembatasan asas kebebasan berkontrak membatasi terhadap hal-hal yang diistilahkan menyangkut cacat dalam kehendak, seperti: kekhilafan, paksaan, penipuan dan penyalahgunaan keadaan. Asas kebebasan berkontrak mengakomodir asas kesetaraan atau asas keseimbangan di antara para pihak yang mengikatkan diri dalam pengadaan barang/jasa, yaitu pihak pengguna barang/jasa dan pihak penyedia barang/jasa dengan dilandasi oleh itikad baik, rasa saling percaya dan jujur, tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak yaitu antara Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak penyedia barang/jasa masing-masing derajat kedudukan yang sama bagi kedua belah pihak.
Kata kunci: perjanjian, pengadaan barang dan jasa, asas kebebasan berkontrak
Penulis: Reza Putra Mahardika
Kode Jurnal: jphukumdd130856

Artikel Terkait :