ANALISIS PERJANJIAN KREDIT BERDASAR PRINSIP KEHATI-HATIAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN
ABSTRACT: Kewajiban bank untuk
melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential principles), diatur dalam Pasal
2, 8 dan Pasal 29 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Perbankan jo Pasal 25
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia
memiliki kewenangan menetapkan ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
yang ditetapkan melalui peraturan Bank Indonesia. Ketentuan ini bertujuan untuk
memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan transaksi perbankan agar terwujud
sistem perbankan yang sehat dan efisien. Pada intinya prinsip kehati-hatian
berkaitan dengan penetapan kualitas kredit dilakukan dengan melakukan analisis
terhadap faktor penilaian yang meliputi prospek usaha, kinerja debitur, dan
kemampuan membayar. Penilaian terhadap prospek usaha meliputi penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut : potensi pertumbuhan usaha, kondisi
pasar dan posisi debitur dalam persaingan, kualitas manajemen dan permasalahan
tenaga kerja, dukungan dari grup atau afiliasi, dan upaya yang dilakukan
debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup. Penjelasan pasal 2 huruf f
UUPLH memberikan pengertian mengenai yang dimaksud dengan “asas kehatihatian”
adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan
karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan
alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman
terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Penulis: Fitria Dewi Navisa
Kode Jurnal: jphukumdd130862