ANALISIS TANGGUNG GUGAT TERHADAP PEMERINTAHAN DAERAH YANG TIDAK MELAKSANAKAN PASAL 149 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN MENGENAI PSIKOTIK GELANDANGAN
ABSTRAK: Secara harfiah
penderita psikotik gelandangan merupakan manusia biasa yang memiliki hak dan
kewajiban, dengan berlandaskan pada Pasal 149 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
yang mencerminkan pada pemberian hak secara konkret kepada psikotik gelandangan
dari negara. Namun dalam realita saat ini, tidak semua pemerintah daerah
melaksankan pasal tersebut, hal tersebut mengisyaratkan tidak adanya pemenuhan
hak dari pemerintah daerah kepada penderita pikotik gelandangan. Sedangkan dari
sisi sosiologis, keberadaan psikotik gelandangan dari tahun ketahun semakin
meningkat, dengan tidak adanya penanganan dari pemerintah daerah mengenai
psikotik gelandangan ini maka selain melanggar peraturan dan tidak memenuhi hak
dari penderita psikotik itu namun juga berakibat pada mengganggu ketentraman
masyarakat karena psikotik gelandangan diketahui hidupnya nomaden dan
berkeliaran di lingkungan masyarakat. Sehingga dibutuhkan suatu upaya hukum
sehingga pemerintah daerah melaksanakan penanganan terhadap psikotik
gelandangan.
Penulis: Anindita Purnama
Ningtyas
Kode Jurnal: jphukumdd130863