REALITA PRINSIP DASAR PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA WANITA YANG SEDANG HAMIL DAN PASCA MELAHIRKAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A WANITA MALANG)
ABSTRAK: Setiap masyarakat
berhak memperoleh kesehjateraan dalam
kehidupannya, tak terkecuali narapidana pada umumnya dan narapidana
wanita yang sedang hamil dan paska melahirkan khususnya. Namun dalam membina
narapidana tersebut haruslah sesuai dengan prinsip dasar pemasyarakatan dan
peraturan perundang-undanngan yang berlaku. Dalam pembinaannya, narapidana
tersebut harus berbeda dengan narapidana lain, mengingat kondisi kesehatan dan
juga ditinjau dari segi psikologis.
Penulis: Ricco Antar Budaya
Kode Jurnal: jphukumdd130827