RATIO LEGIS PRESIDEN ABDURRAHMAN WAHID MENJADIKAN KHONGHUCU SEBAGAI AGAMA RESMI NEGARA (ANALISIS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2000 TENTANG PENCABUTAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 1967 TENTANG AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN ADAT ISTIADAT CINA)
ABSTRACT: Keputusan Presiden
Nomor 6 Tahun 2000 menyebabkan Khonghucu menjadi agama resmi negara. Hal ini
mengundang perdebatan banyak pihak. Maka hermeneutika hukum diharapkan dapat
menggali ratio legis dikeluarkannya keputusan tersebut. Hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa sejak hadirnya kerajaan nusantara sampai saat ini, terdapat
hubungan yang tua dan asli yang terjadi antara agama dan negara. Dalam
perkembangan sejarahnya, Khonghucu pun telah memenuhi syarat untuk disebut
sebagai agama di Indonesia. Maka berdasarkan pada ajaran agama Islam melalui
perjuangan atas nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan pluralisme
Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan keputusan yang menjadikan Khonghucu
sebagai agama resmi negara.
Penulis: Airin Liemanto
Kode Jurnal: jphukumdd130769