Pengaturan Hukum Interasional Terhadap Penggunaan Nuklir Untuk Tujuan Damai
Abstrak: Penggunaan tenaga
nuklir tidak hanya
menimbulkan efek yang
bermanfaaat dan berguna bagi
kehidupan masyarakat negara
penggunanya. Tenaga nuklir
juga dapat mengakibatkan dampak
yang sangat buruk
bagi makhluk hidup
maupun lingkungan apabila tidak
digunakan dengan hati-hati.
Hukum internasional mengatur penggunaan
nuklir untuk tujuan damai sebagaimana diatur dalam Pasal 13 butir
1 bagian b
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan
alasan tidak bertentangan dengan
tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dasar
yang termuat di dalam
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selain
itu juga diatur
dalam Convention on Nuclear
Safety (Konvensi Tentang
Keselamatan Nuklir) dan
The Convention on the
Physical Protection of
Nuclear Material (Konvensi
Tentang Perlindungan Fisik Bahan
Nuklir).
Penulis: Widya
Krulinasari
Kode Jurnal: jphukumdd130768