Pengaturan Hukum Interasional Terhadap Penggunaan Nuklir Untuk Tujuan Damai

Abstrak: Penggunaan  tenaga  nuklir  tidak  hanya  menimbulkan  efek  yang  bermanfaaat  dan berguna  bagi  kehidupan  masyarakat  negara  penggunanya.  Tenaga  nuklir  juga dapat  mengakibatkan  dampak  yang  sangat  buruk  bagi  makhluk  hidup  maupun lingkungan  apabila  tidak  digunakan  dengan  hati-hati.  Hukum  internasional mengatur penggunaan nuklir untuk tujuan damai sebagaimana diatur dalam Pasal 13  butir  1  bagian  b  Piagam  Perserikatan  Bangsa-Bangsa,  dengan  alasan  tidak bertentangan  dengan  tujuan-tujuan  dan  prinsip-prinsip  dasar  yang  termuat  di dalam  Perserikatan  Bangsa-Bangsa.  Selain  itu  juga  diatur  dalam  Convention  on Nuclear  Safety  (Konvensi  Tentang  Keselamatan  Nuklir)  dan  The  Convention  on the  Physical  Protection  of  Nuclear  Material  (Konvensi  Tentang  Perlindungan Fisik Bahan Nuklir).
Kata kunci: tenaga nuklir, tujuan damai, konvensi
Penulis: Widya Krulinasari 
Kode Jurnal: jphukumdd130768

Artikel Terkait :