Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance
Abstrak: Berhasilnya penyelenggaran pemerintahan
daerah tergantung dari
kinerja unsur-unsur pemerintahan
daerah.unsur –unsur pemerintahan
daerah yaitu pemerintah daerah sebagai
lembaga eksekutif daerah
dan DPRD sebagai
lembaga legislatf. Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD)
merupakan bagian dari
Pemerintah Daerah yang memiliki
fungsi legislasi, anggaran,
dan pengawasan. Tugas DPRD secara
normatif merupakan cerminan
kehidupan demokrasi dalam pemerintahan daerah
sebagai sarana cheek
and balance serta
diharapkan agar fungsi pengawasan
yang dilakukan oleh
DPRD dapat mewujudkan
good governance. bahwa fungsi
pengawasan DPRD terhadap
pemerintah daerah memiliki peran
yang sangat penting
dalam mewujudkan Good
Governance di Indonesia khususnya
di daerah, karena bagaimanapun juga DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang
berada di daerah untuk menyampaikan aspirasi dan sudah sepantasnya rakyat
juga ikut serta
dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah yang
tercermin dengan pelaksanaan
fungsi pengawasan DPRD
terhadap pemerintah daerah (eksekutif
selaku pelaksana kebijakan).
Dengan adanya pengawasan yang
dilakukan oleh DPRD
terhadap pemerintah daerah
tentunya merupakan cerminan terlaksananya
mekanisme checks and
balances- dalam pengelolaan tata
pemerintahan yang baik (good governace) di daerah.
Penulis: Budiyono
Kode Jurnal: jphukumdd130767