Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance

Abstrak: Berhasilnya  penyelenggaran  pemerintahan  daerah  tergantung  dari  kinerja  unsur-unsur  pemerintahan  daerah.unsur  –unsur  pemerintahan  daerah  yaitu  pemerintah daerah  sebagai  lembaga  eksekutif  daerah  dan  DPRD  sebagai  lembaga  legislatf. Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  (DPRD)  merupakan  bagian  dari  Pemerintah Daerah  yang  memiliki  fungsi  legislasi,  anggaran,  dan pengawasan. Tugas DPRD secara  normatif  merupakan  cerminan  kehidupan  demokrasi  dalam pemerintahan  daerah  sebagai  sarana  cheek  and  balance  serta  diharapkan  agar fungsi  pengawasan  yang  dilakukan  oleh  DPRD  dapat  mewujudkan  good governance.  bahwa  fungsi  pengawasan  DPRD  terhadap  pemerintah  daerah memiliki  peran  yang  sangat  penting  dalam  mewujudkan  Good  Governance  di Indonesia khususnya di daerah, karena bagaimanapun juga DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berada di daerah untuk menyampaikan aspirasi dan sudah sepantasnya  rakyat  juga  ikut  serta  dalam  mengawasi  jalannya  pemerintahan daerah  yang  tercermin  dengan  pelaksanaan  fungsi  pengawasan  DPRD  terhadap pemerintah  daerah  (eksekutif  selaku  pelaksana  kebijakan).  Dengan  adanya pengawasan  yang  dilakukan  oleh  DPRD  terhadap  pemerintah  daerah  tentunya merupakan  cerminan  terlaksananya  mekanisme  checks  and  balances-  dalam pengelolaan tata pemerintahan yang baik (good governace) di daerah.
Kata kunci:  Pengawasan DPRD, pemerintah daerah, fungsi pengawasan
Penulis: Budiyono
Kode Jurnal: jphukumdd130767

Artikel Terkait :