Pengaturan dan Tanggungjawab Negara terhadap Global Warming dalam Protokol Kyoto 1997

Abstrak: Metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan mengkaji data sekunder yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif. Tujuan artikel ini adalah  untuk  mengetahui  tanggungjawab  negara  terhadap  pemanasan  global  yang diatur dalam Protokol Kyoto 1997. Hasil kajian disimpulkan bahwa, pertama, negara maju  dan  berkembang memanggul  tanggung  jawab  berbeda, Artinya  Semua  negara pihak  mempunyai  tanggung  jawab  yang  sama  namun  dalam  tingkat  yang  berbeda dalam  hal  target  pengurangan  emisi  gas  rumah  kaca.  Perbedaan  tanggungjawab tersebut,  berdasarkan  hal  target  pengurangan  emisi  gas  rumah  kaca  dan  keadaan ekonomi  masing-masing  negara.  Dalam  kenyataan,  terlihat  aspek  ketidak  adilan dalam  penerapan  Prinsip  Tanggungjawab  negara  dalam  pelaksanaan  Protokol Kyoto, karena negara maju sebagai penghasil sebagian besar emisi dan mempunyai kemampuan  paling  besar  untuk  mengurangi  emisi  GRK,  tetapi  mereka  mengambil porsi  tanggungjawab  yang  tidak  sesuai  dalam  menangani  perubahan  iklim.  Kedua, Pelaksanaan  Undang-undang  Nomor  6  Tahun  1994  tentang  Pengesahan  United Nations framework Convention on Climate Change dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2004  Tentang  Pengesahan  Kyoto  Protocol  To  The  United  Nation  Framework Convention  On  Climate  Change,  seperti  undang-undang  lain  di  Indonesia, pelaksanaan kedua  undang-undang  ini  juga lemah.
Kata kunci: pemanasan global, dan tanggungjawab negara
Penulis: Virgayanti Fattah
Kode Jurnal: jphukumdd130766

Artikel Terkait :