Pengaturan dan Tanggungjawab Negara terhadap Global Warming dalam Protokol Kyoto 1997
Abstrak: Metode penelitian
hukum normatif yang dilakukan dengan mengkaji data sekunder yang kemudian
dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif. Tujuan artikel ini adalah untuk
mengetahui tanggungjawab negara
terhadap pemanasan global
yang diatur dalam Protokol Kyoto 1997. Hasil kajian disimpulkan bahwa,
pertama, negara maju dan berkembang memanggul tanggung
jawab berbeda, Artinya Semua
negara pihak mempunyai tanggung
jawab yang sama
namun dalam tingkat
yang berbeda dalam hal
target pengurangan emisi
gas rumah kaca.
Perbedaan tanggungjawab tersebut, berdasarkan
hal target pengurangan
emisi gas rumah
kaca dan keadaan ekonomi masing-masing
negara. Dalam kenyataan,
terlihat aspek ketidak
adilan dalam penerapan Prinsip
Tanggungjawab negara dalam
pelaksanaan Protokol Kyoto,
karena negara maju sebagai penghasil sebagian besar emisi dan mempunyai kemampuan paling
besar untuk mengurangi
emisi GRK, tetapi
mereka mengambil porsi tanggungjawab
yang tidak sesuai
dalam menangani perubahan
iklim. Kedua, Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun
1994 tentang Pengesahan
United Nations framework Convention on Climate Change dan Undang-Undang
No. 17 Tahun 2004 Tentang Pengesahan
Kyoto Protocol To The United
Nation Framework Convention On
Climate Change, seperti
undang-undang lain di
Indonesia, pelaksanaan kedua
undang-undang ini juga lemah.
Penulis: Virgayanti Fattah
Kode Jurnal: jphukumdd130766