Pelanggaran Hak Cipta Melalui Internet (Studi Kasus: Itar-Tass Russian Agency Melawan Russian Kurier Agency)
Abstrak: Kasus Itar-Tass
Russian Agency melawan Russian Kurier Agency yang berkaitan dengan hak
cipta, perkara ini
dimulai ketika warga
negara Rusia menggandakan dan menyebarluaskan karya
sastra warga negara
Amerika Serikat, penggandaan ini dilakukan di Inggris dan
disebarluaskan di Cina. Dalam Perkara ini terdapat 4 negara, yaitu
Rusia (negara pelaku
pelanggaran), Amerika Serikat
(orang yang hak ciptanya
dilanggar), Inggris (tempat
terjadinya pelanggaran) serta
Cina (tempat
penyebarluasan). Apabila warga
negara Amerika hendak
menuntut ganti rugi kepada warga
negara Rusia yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak ciptanya, maka kemanakah tuntutan tersebut harus diajukan,
Hukum apakah yang akan digunakan oleh
hakim dalam menyelesaikan
sengketa ini, merupakan permasalahan yang
hendak ditemukan jawabnya.
Berdasarkan kajian teoretis ditemukan jawaban
bahwa peradilan yang
berhak menangani perkara
ini adalah peradilan Amerika
Serikat. Sedangkan untuk menentukan hukum yang digunakan menyelesaikan perkara
tersebut, hakim menggunakan
kualifikasi bertahap, pada tahap pertama hakim Lex Fori mengunakan
hukum atas dasar; karya cipta dalam sengketa adalah hasil karya dari warga
Negara Rusia, Karya cipta ini pertama kali dipublikasikan di
Rusia dan County
of Origin-nya adalah
Rusia, setelah hakim Lex
Fori memutuskan bahwa
hukum Rusia yang
di gunakan makan
hakim melakukan kulifikasi tahap
kedua, pada tahap
ini hakim melihat
bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan Rusia
perkara ini masuk
dalam klasifikasi
berdasarkan kepemilikan, dan
hukum Rusia menunjuk
hukum yang belaku bagi
kepemilikan adalah hukum pemilik.artinya, hukum Amerikalah yang berwenang untuk
itu.
Penulis: Rehulina Tarigan
Kode Jurnal: jphukumdd130765