QIYAS SEBUAH METODE PENGGALIAN HUKUM ISLAM
Abstrak: Dalam hukum Islam, qiyas adalah sebuah solusi
yang ditawarkan untuk berbagai kasus hukum yang tidak disebutkan secara
eksplisit dalil dalam sumber hukum Islam. Diketahui bahwa Imam Syafi'i adalah
penggagas konsep qiyas. Dalam pandangannya, berbagai kasus hukum yang terdapat dalam
masyarakat Muslim yang
tidak jelas diatur
dalam al-Qur’an atau
Sunnah dapat diselesaikan melalui
qiyas, baik dalam bentuk qiyas jaly atau qiyas khafi . Semua orang mengetahui bahwa
hukum Islam terkandung dalam Al-Quran, tradisi kenabian, pendapat dari generasi
awal ulama, konsensus dan kontroversi di antara mereka, memiliki kapasitas
intelektual yang tinggi dan analisis yang tajam di mana ia dapat
mengidentifikasi fakta yang tidak jelas, dan bisa menjadi al-Qais. Konsep qiyas
terdiri dari empat elemen al-ashl yaitu
hukum asli yang berasal dari teks, al-far, atau dari sebuah al-' illah. Sebuah qiyas tidak boleh melampaui
teks dari sumber utama hukum Islam, karena diambil dari teks yang ada.
Penulis: Fathurrahman Azhari
Kode Jurnal: jphukumdd130951