ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 77/PUU-IX/2011 TERHADAP PENGATURAN PIUTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM HAL PERMOHONAN RESTRUKTURISASI UTANG OLEH DEBITUR
ABSTRAK: Dalam penulisan
Skripsi ini penulis membahas mengenai analisis yuridis putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 77/PUU-IX/2011 terkait Pengaturan Piutang Badan Usaha Milik
negara dalam hal permohonan Restrukturisasi utang oleh debitur. Hal ini
dilatarbelakangi karena pengaturan terkait piutang BUMN dirasa sangat tidak
adil bagi debitur bank BUMN dalam hal pemberian restrukturisasi utang karena
masih berlakunya Undang-undang nomor 49 tahun 1960. Beberapa pasal tersebut juga
bertentangan dengan Undang-undang BUMN juncto Undang-undang Perseroan Terbatas
serta Undang-undang Perbendaharan Negara yang mengatur bahwa Piutang negara
hanya sebagai piutang yang hanya ditujukan untuk instansi pemerintah pusat, dan
bukan untuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Penulis: Giska Hermiana Afrida
Kode Jurnal: jphukumdd130950