KENDALA PENUNTUTAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA TERBENTUKNYA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI SURABAYA
ABSTRAK: Korupsi dewasa ini
sudah semakin berkembang baik dilihat dari jenis, pelaku maupun dari modus
operandinya, Apabila dilihat dalam kasus korupsi yang ada di Indonesia
pelakunya tindak pidana ini adalah orang yang memiliki kedudukan dan sosial
ekonomi yang tinggi. Sebelum dibentuknya pengadilan tindak pidana korupsi di
daerah, segala macam pemeriksaan perkara korupsi di limpahkan oleh kejaksaan ke
pengadilan setempat yang berwenang untuk kemudian diperiksa dan di putuskan,
namun setelah dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menitikberatkan pemusatan kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara korupsi, dan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi berkedudukan di setiap Ibukota Provinsi. Pemusatan Pengadilan
Tipikor di Surabaya menimbulkan masalah baru bagi Kejaksaan Negeri Bojonegoro,
sebab selain jarak yang jauh, ditambah dengan banyaknya jumlah perkara yang
ditangani Kejaksaan Negeri Bojonegoro, selain itu terkendala oleh keterbatasan
sarana dan prasarana, serta sumberdaya manusia yang ahli dan professional di
bidang hukum. Padahal di dalam ketentuan KUHAP terdapat Pasal 50 yang
mewajibkan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara maupun melaksanakan
tugas wewenangnya dengan cepat dan tepat, dan sederhana.
Penulis: Rikky Adhi Susilo
Kode Jurnal: jphukumdd130949