DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI DI PENGADILAN NEGERI SIDOARJO)
ABSTRAK: Dasar pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana
pencurian dengan kekerasan diketahui dari hal-hal yang melekat dalam diri
pelaku atau terdakwa, baik latar belakang terdakwa, pengakuan dan penyesalan
terdakwa yang diungkapkan dalam persidangan maupun sikap terdakwa selama menjalani persidangan memiliki nilai
tersendiri bagi hakim untuk mempertimbangkan dalam menjatuhkan putusan pidana
penajara terhadap terdakwa. Bobot sanksi pidana penjara yang di jatuhkan kepada
para pelaku tindak pidana hanya untuk memenuhi rasa keadilan bagi para pelaku
tindak pidana. Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam
putusannya terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan di
dasarkan pada fakta-fakkta yang diperoleh melalui keterangan saksi-saksi dan
barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dasar pertimbangan hakim dalam putusan lebih terfokus pada pembuktian perbuatan
terdakwa dan keadaan dari terdakwa.
Penulis: Suci Kurnia Ramadhani
Kode Jurnal: jphukumdd130948