MANAJEMEN DAN ETIKA PENGELOLAAN ZAKAT MENURUT TINJAUAN SYARIAH
Abstrak: Salah satu dari pilar
tegaknya Islam adalah terlaksananya penunaian zakat. Zakat menjadi salah satu
dari lima rukun Islam yang satu dari yang lain saling bersinergi. Betapa
pentingnya zakat, Allah menyebut orang
yang tidak menunaikannya
sebagai pendusta agama
(QS al-Ma>’u>n). Pentingnya zakat
itu dapat dilihat
dari misi syariah
Islam sebagai ajaran
yang ingin mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin,
material spiritual. Zakat menjadi istrumen mewujudkan kesejahteraan rakyat. Di
Indonesia, kesadaran itu sudah masuk dalam kesadaran negara. Hal itu terbukti
dengan terbitnya dua undang-undang tentang zakat, Undang-undang Nomor 38 Tahun
1999 dan Undang-undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat. Tulisan
ini ingin mengetengahkan pengelolaan zakat
sebagai bagian dari
tanggung jawab negara,
di samping manajemen
dan etika pengelolaannya.
Penulis: Sukarni
Kode Jurnal: jphukumdd130947