MANAJEMEN DAN ETIKA PENGELOLAAN ZAKAT MENURUT TINJAUAN SYARIAH

Abstrak: Salah satu dari pilar tegaknya Islam adalah terlaksananya penunaian zakat. Zakat menjadi salah satu dari lima rukun Islam yang satu dari yang lain saling bersinergi. Betapa pentingnya zakat, Allah  menyebut  orang  yang  tidak  menunaikannya  sebagai  pendusta  agama  (QS  al-Ma>’u>n). Pentingnya  zakat  itu  dapat  dilihat  dari  misi  syariah  Islam  sebagai  ajaran  yang  ingin  mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, material spiritual. Zakat menjadi istrumen mewujudkan kesejahteraan rakyat. Di Indonesia, kesadaran itu sudah masuk dalam kesadaran negara. Hal itu terbukti dengan terbitnya dua undang-undang tentang zakat, Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 dan Undang-undang  Nomor  23  Tahun  2011  tentang  Pengelolaan  Zakat.  Tulisan  ini  ingin    mengetengahkan pengelolaan  zakat  sebagai  bagian  dari  tanggung  jawab  negara,  di  samping  manajemen  dan  etika pengelolaannya.
Kata kunci: zakat, manajemen, etika 
Penulis: Sukarni
Kode Jurnal: jphukumdd130947

Artikel Terkait :