KONSEKUENSI YURIDIS PERUBAHAN BENTUK BMT (BAITUL MAAL WAT TAMWIL) MENJADI BADAN HUKUM KJKS (KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH) (STUDI DI KOPERASI SYARIAH FANSHOB KARYA, KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR)
ABSTRAK: Dalam penulisan
skripsi ini, penulis membahas mengenai masalah Konsekuensi Yuridis Perubahan
Bentuk BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) Menjadi Badan Hukum Koperasi. Latar
belakang penulisan ini adalah bahwa di lapangan dewasa ini mulai bermunculan
Lembaga Keuangan Mikro berbentuk BMT dalam kehidupan perekonomian masyarakat Indonesia. Salah
satunya yang dijadikan obyek dalam penulisan ini yaitu Koperasi Syariah Fanshob
Karya yang berkedudukan di kabupaten Bojonegoro. Dalam rangka untuk mendapatkan
kepastian dan perlindungan hukum, maka BMT merubah bentuknya menjadi Koperasi.
Konsekuensi yuridis yang terjadi akibat perubahan bentuk BMT menjadi
badan hukum Koperasi adalah bahwa BMT yang bersangkutan harus tunduk sepenuhnya
apada segala peraturan terkait perkoperasian. Pada prakteknya BMT yang telah
berkonversi tersebut tidak sepenuhnya melaksanakan fungsi-fungsi perkoperasian
dengan sepenuhnya. Penyimpangan-penyimpangan
atas fungsi-fungsi perkoperasian
dilakukan oleh BMT yang telah berkonversi menjadi badan hukum Koperasi
dengan tujuan untuk mempertahankan ciri khasnya sebagai BMT.
Penulis: Noer Azizah
Fitriyanti
Kode Jurnal: jphukumdd130952