EFEKTIFITAS PASAL 9 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TERKAIT PENDAFTARAN SURAT KETERANGAN TINGGAL SEMENTARA
ABSTRAK: Dalam penulisan
skripsi ini penulis membahas efektifitas pasal 9 Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 15 tahun 2007 terkait dengan pendaftaran surat keterangan tinggal
sementara bagi mahasiswa pendatang di Kota Malang. Serta penulis juga membahas
kendala-kendala yang dihadapi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Malang dalam menerapkan peraturan tersebut dan upaya yang telah dilakukan oleh
dinas tersebut guna mengatasi kendala yang ada. Penelitian ini menggunakan
metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu suatu pendekatan masalah dengan
mengkaji peraturan yang berlaku dikaitkan dengan pelaksanaan ketentuan yang ada
pada lapangan. Lokasi penelitian berlokasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Malang. Jenis data yang diambil berupa data primer dan data sekunder
dengan menggunakan tekhnik observasi, wawancara dan memberikan kuisoner
terhadap sample yang merupakan mahasiswa pendatang dan studi kepustakaan. Sampel dalam penelitian ini
sejumlah sebelas (11) orang terdiri dari 1 staff bidang administrasi yang
menangani pelaksanaa Surat Keterangan Tinggal Sementara dan Mahasiswa pendatang
yang terdiri dari Mahasiswa Universitas Brawijaya sebanyak 5 orang dan
Mahasiswa Universitas Merdeka Malang sebanyak 5 orang.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, penulis memperoleh jawaban atas
permasalahan yang ada bahwa peraturan daerah Kota Malang mengenai surat
keterangan tinggal sementara tidak berjalan efektif karena beberapa faktor baik
dari faktor kaidah hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, Kesadaran Hukum
Warga Masyarakat. Kendala yang dihadapi oleh dinas terkait berupa ketidaksadaran
masyarakat khususnya mahasiswa dalam
penelitian ini, kurangnya sosialisasi oleh dinas kependudukan guna memaksimalkan pelaksanaan
aturan ini. Solusi dari kendala tersebut adalah pemaksimalan sosialisasi dan
pengunaan e-ktp(elektronik Kartu Tanda Penduduk) guna mempermudah data yang
didapat oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Dari hasil penelitian diatas maka dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu
Pasal 9 Peraturan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2007 terkait
dengan pendaftaran Surat Keterangan Tinggal Sementara dikatakan tidak efektif
karena tidak adanya kesadaran dari masyarakat dan sosialisasi yang kurang
sehingga ada ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas aturan yang berlaku.
sehingga perlunya ada pemahaman yang diberikan ke tiap Ketua Rukun Tetangga
atau Rukun Warga untuk disosialisasikan ke warga pendatang sehingga aturan ini
dapat berjalan secara efektif. Juga terdapat beberapa kendala yang dihadapi
dinas terkait mengenai sosialisasi dan ketidaksadaran masyarakat tentang adanya
peraturan tersebut dan beberapa solusi yang diambil atas beberapa kendala
diatas.
Penulis: Agung Christduta
Rahedi
Kode Jurnal: jphukumdd130953