ESENSI AL-MASHLAHAH AL-MURSALAH DALAM TEORI ISTINBAT HUKUM IMAM SYAFI'I
Abstrak: Imam
Muhammad bin Idris
asy-Syafi`i tidak menjadikan
al-mashlahah al-mursalah sebagai salah
satu metode istinbat hukumnya. Ia berkeyakinan, semua persoalan hukum yang
tidak ada nas secara eksplisit di dalam al-Quran atau hadis dapat diselesaikan
melalui ijtihad. Ijtihad tersebut adalah qiyas.
Ia membagi qiyas
kepada tiga macam:
qiyas aqwa, qiyas musawi,
dan qiyas adh`af. Qiyas
yang dikonsepsikannya memiliki daya elastisitas dan fleksibelitas yang
tinggi sehingga dapat menyelesaikan berbagai persoalan hukum di segala tempat dan
zaman. Di dalam qiyas juga terkandung esensi al-maslahah al-mursalah.
Penulis: Noorwahidah
Kode Jurnal: jphukumdd130954