ESENSI AL-MASHLAHAH AL-MURSALAH DALAM TEORI ISTINBAT HUKUM IMAM SYAFI'I

Abstrak:  Imam  Muhammad  bin  Idris  asy-Syafi`i  tidak  menjadikan  al-mashlahah al-mursalah  sebagai salah satu metode istinbat hukumnya. Ia berkeyakinan, semua persoalan hukum yang tidak ada nas secara eksplisit di dalam al-Quran atau hadis dapat diselesaikan melalui ijtihad. Ijtihad tersebut adalah qiyas.  Ia  membagi  qiyas  kepada  tiga  macam:  qiyas aqwa, qiyas musawi,  dan  qiyas adh`af.  Qiyas  yang dikonsepsikannya memiliki daya elastisitas dan fleksibelitas yang tinggi sehingga dapat menyelesaikan berbagai persoalan hukum di segala tempat dan zaman. Di dalam qiyas juga terkandung esensi al-maslahah al-mursalah.  
Kata kunci: Maslahat, al-mashlahah al-mursalah, maqashid asy-syari`ah, qiyas, Imam Syafi`i
Penulis: Noorwahidah
Kode Jurnal: jphukumdd130954

Artikel Terkait :